Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BNNP Kepri Kembali Berhasil Ungkap Jaringan Penyelundup Sabu di Batam
Oleh : Hadli
Selasa | 06-02-2018 | 10:26 WIB
ekspos88.jpg Honda-Batam
Kepala BNN Provinsi Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan didampingi Kabid Brantas BNN dan pihak Bea Cukai saat ekspos pengungkapan sabu 3 Kg lebih serta pil ekstasi 40 ribu di Batam. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Selain mengungkap peredaran 40 ribu pil ekstasi di salah satu kamar Hotel Planet Holiday, kawasan Jodoh, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri juga berhasil mengungkap penyelundupan sabu di Batam.

Pengungkapan dengan barang bukti sabu sebanyak 3.761,82 gram itu dilakukan di beberapa tempat, pada Selasa (30/1/2018). Awalnya, sekira pukul 14.00 WIB petugas Bea Cukai di Bandara Hang Nadim, mengamankan satu orang pria atas nama AT (24) WNI.

Tersangka karena kedapatan membawa Narkotika Golongan I jenis Sabu kurang lebih 1.282 gram. Selanjutnya diserahkan kepada BNN Kepri untuk dilakukan pengembangan.

"Dari hasil interogasi terhadap tersangka diketahui sabu tersebut dibawa dari Malaysia atas perintah saudara A (DPO) dengan dijanjikan upah sebesar Rp 30.000.000 dan akan dibawa ke Surabaya," kata Kepala BNN Kepri, Brigjen Pol Ricard Nainggolan, dididampingi Kabid Brantas BNN Kepri, AKBP Bubung Pramiadi, Senin (5/2/2018).

Setibanya di Surabaya akan ada orang yang menghubungi tersangka untuk mengambil sabu tersebut. Mereka tidak saling kenal.

Modus pelaku menyeludupkan sabu dimasukkan dalam rongga alat penanak nasi (rice cooker) untuk mengelabui petugas di Pelabuhan dan Bandara. Atas perbuatannya tersebut tersangka AT dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Selanjutnya, pada Minggu, 4 Februari 2018, sekira pukul 17.30 WIB di Perumahan Merlion Square Blok V nomor 10, Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Batam, anggota BNN Kepri menangkap satu orang laki-laki atas nama F (27) WNI karena kedapatan memiliki narkotika golongan I jenis sabu kurang lebih seberat 1.011 gram.

Tersangka F mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Saudara H (DPO) WNI yang berada di Malaysia. Sabu tersebut dibawa ke Batam dari Malaysia oleh H (DPO) lalu diletakkan di Pantai Tanjung Bemban, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

F kemudian dihubungi oleh H (DPO) untuk mengambil sabu tersebut dan dibawa ke Perumahan Merlion Square. Petugas BNNP Kepri kemudian membawa tersangka ke Kantor BNN untuk dilakukan pengembangan kasus dan proses hukum.

Atas perbuatannya tersebut tersangka F dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

"Ini modus baru, sama seperti barang bukti temuan sabu beberapa hari yang lalu di Palm Sepring. Mencampakkan narkoba di laut lalu pergi dan diambil kurir lainnya," papar Ricad.

Seterusnya Senin, 5 Februari 2018 hari ini sekira pukul 07.30 WIB di depan Toko Bangunan Inti Jaya, Pasar Sei Harapan Blok B nomor 9, Sekupang, Kota Batam anggota BNN Kepri mengamankan dua orang laki-laki atas nama SU (51) WNI dan M (39) WNI.

Keduanya kedapatan memiliki narkotika golongan I jenis sabu lebih kurang sebanyak 1.468,83 gram. Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka diketahui tersangka SU dan M mendapatkan Sabu tersebut dari Saudara SA (DPO) yang berada di Malaysia.

"Tersangka SU diperintahkan saudara SA (DPO) berangkat dari Batam ke rumah tersangka M di Malaysia, di rumah M sudah ada saudara SA (DPO) yang menunggu dan menyerahkan Sabu tersebut kepada SU dan M untuk dibawa ke Batam," paparnya.

Selanjutnya SU dan M kemudian bersama-sama berangkat ke Batam membawa sabu tersebut melalui pelabuhan tikus di Tanjungriau, Batam. Pada saat kedua tersangka berada di depan Toko Bangunan Inti Jaya, Pasar Sei Harapan Blok B nomor 9, petugas BNNP Kepri menangkap kedua tersangka kemudian dibawa ke Kantor BNNP Kepri untuk dilakukan pengembangan kasus dan proses hukum.

Atas perbuatannya tersebut tersangka SU dan M dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Selain itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri, melakukan penggerebekan di salah satu kamar Hotel Planet Holiday, Jl Raja Ali Haji Kawasan Jodoh, Kota Batam. Pengungkapan tersebut berhasil menyeret empat orang gembong narkotika nasional beserta barang bukti sebanyak 40.000 butir pil ekstasi, Minggu (4/2/2018).

"Total tersangka keseluruhan dari barang bukti 40 ribu pil ekstasi dan 3761,83 gram berjumlah delapan orang wni dan wn malaysia," tutupnya.

Editor: Gokli