Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tangkap Dua Orang Pengedar Sabu di Karimun
Oleh : Wandy
Senin | 05-02-2018 | 12:26 WIB
barbuk01.jpg Honda-Batam
Penampakan sebagian barang bukti yang diamankan Polisi dari dua pengedar sabu di Karimun. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Jajaran Polres Karimun berhasil mengangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar sabu pada Minggu (4/2/2018) malam di Komplek Kuburan China, Jalan Pertambangan Kecamatan Karimun.

Dua tersangka itu, yakni HI (35) dan TI (36) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 3,89 gram.

Penangkapan HI dan TI bermula saat anggota unit IV Sat Intelkam Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Jalan Pertambangan. Setelah mendengar informasi tersebut pihak kepolisian langsung menuju ke lokasi.

"Kasus ini merupakan limpahan dari Sat Intelkam Polres Karimun, di mana yang melakukan penangkapan terhadap HI dan TI, kedua tersangka ini diamankan di kos-kosannya," kata Kasat Resnarkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madya Tias, Senin (5/2/2018) siang.

Dari tangan tersangka HI diamankan 2 paket besar sabu dengan berat kotor 1,51 gram, 3 paket kecil dengan berat kotor 0,51 gram, 1 unit hadphone merk Nokia, 1 unit handphone merk Coolpad serta uang tunai Rp663.000.

Sementara dari tangan TI, 2 paket besar sabu dengan berat kotor 1,81 gram, 2 paket kecil sabu degan berat kotor 0,06 gram, 1 bungkus plastik sisa pakai, 2 buah mancis, 1 buah alat hisap beserta kaca sisa pakai, 1 buah timbangan digital, 2 buah gunting, 1 buah kotak rokok dan plastik pembungkus.

"Kasus ini sedang dikembangkan penyidik," kata Nendra.

Editor: Gokli