Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Penjelasan OJK Terkait Pencabutan Izin Usaha Axa Life Indonesia
Oleh : Redaksi
Senin | 05-02-2018 | 12:14 WIB
axa01.jpg Honda-Batam
Surat pencabutan izin usaha asuransi jiwa PT AXA Life Indonesia. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa PT AXA Life Indonesia.

Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya melalui Surat Keputusan Nomor Kep-2/D.05/2018 tertanggal Jumat, 19 Januari 2018.

Dody Ardiansyah dari Bagian Hubungan Masyarakat OJK mengatakan, pencabutan izin usaha tersebut dilakukan karena perusahaan telah merger dengan PT AXA Financial Indonesia.

"Karena mereka satu grup, untuk memenuhi ketentuan single presence policy (SPP)," ucap Dody, seperti dikutip Tempo, Ahad, 4 Februari 2018.

Dalam salinan surat yang diperoleh pada Minggu, 4 Februari 2018, surat diterbitkan Dewan Komisioner OJK Nomor 2 Tahun 2018. Pencabutan ?izin usaha AXA Life Indonesia merupakan kelanjutan proses penggabungan perusahaan tersebut ke dalam PT AXA Financial Indonesia yang efektif berjalan mulai 1 November 2017.

Surat pencabutan izin AXA Life Indonesia ditetapkan atas persetujuan anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB), Riswinandi, dan pelaksana tugas (plt) Direktur Kelembagaan dan Produk IKNB OJK, Asep Iskandar.

Dalam keterangan resmi, rencana proses merger PT AXA Life Indonesia (ALI) dan PT AXA Financial Indonesia (AFI) di media massa pada Agustus 2017 dapat disampaikan kembali bahwa sebagai akibat dari penggabungan tersebut, ALI akan berakhir demi hukum tanpa didahului dengan likuidasi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Seluruh hak serta kewajiban terhadap pihak ketiga, kreditur, dan pemegang polis akan beralih kepada AFI. Perusahaan ini pun telah bersepakat menerima semua karyawan ALI.

Sumber: Tempo.co
Editor: Gokli