Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Bocah SD, Sales Obat Nyamuk di Lingga Ini Dipolisikan
Oleh : Bayu Yiyandi
Senin | 05-02-2018 | 08:38 WIB
si-botak-cabul.jpg Honda-Batam
Seorang pekerja sales, WH (37) dibekuk jajaran Satreskrim Polsek Daik Lingga karena mencabuli bocah SD di Desa Bukit Langkap, Kecamatan Lingga Timur pada Minggu (04/2/2018) sore (Foto: Bayu Yiyandi)

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Seorang pekerja sales, WH (37) dibekuk jajaran Satreskrim Polsek Daik Lingga. Dia dibekuk karena nekat melakukan aksi pencabulan terhadap bocah SD sebut saja Mawar (11) di Desa Bukit Langkap, Kecamatan Lingga Timur pada Minggu (04/2/2018) sore.

Kapolsek Daik Lingga, Iptu Sugianto, melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Suwondo, mengatakan pelaku dibekuk setelah mendapat laporan dari keluarga korban.

"Sudah diamankan, saat ini juga sudah dimintai keterangan kenapa dia melakukan hal demikian," ujar Suwondo kepada BATAMTODAY.COM, Senin (5/2/2018).

Suwondo menjelaskan, dari pengakuannya, pelaku melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu pelaku yang bekerja sebagai sales obat-obatan anti nyamuk menawarkan produknya ke pada korban di rumahnya (Desa Bukit Langkap).

Namun karena melihat korban sendirian dan orang tua korban tidak berada di rumah, pelaku langsung melancarkan aksi nekatnya karena nafsu.

"Sesudah melakukan perbuatan cabul dengan cara mencium dan memegang alat kelamin serta payudara korban, pelaku langsung melarikan diri. Orang tua korban ketika kejadian berada di kebun belakang rumahnya," terang Suwondo.

Mawar yang kemudian merasa menjadi korban pencabulan langsung menghubungi pamannya via telepon seluler dengan mengatakan "Tolong carikan orang yang menjual obat anti nyamuk yang menggunakan sepeda motor berwarna merah". Dan sekira pukul 16.00 WIB pelaku akhirnya didapati dan diamankan warga ke kantor Desa Bukit Langkap.

Saat ini, pelaku juga sudah mendekam di balik jeruji tahanan Polsek Daik Lingga. Apabila terbukti bersalah, penjual obat keliling itu akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di bawah umur.

Editor: Udin