Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Peras Kepala Desa, 2 Polisi Gadungan Ditangkap
Oleh : Redaksi
Senin | 05-02-2018 | 08:50 WIB
polisi1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi Polisi (Thinkstock/Antoni Halim)

BATAMTODAY.COM, Aceh Utara - Tim Polsek Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, menangkap dua polisi gadungan di Desa Alue Kiran, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Minggu (4/2/2018) sore.

Kedua polisi gadungan tersebut yakni HS (29) warga Desa Nga, dan MI (21) warga Desa Reudeub, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

Kapolsek Seunuddon, Aceh Utara, Ipda Riwal Maulidinata, menyebutkan keduanya ditangkap karena beberapa kali meminta uang pada Kepala Desa Alue Kiran, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Zulkifli.

"Siang tadi si HS menelepon Kepala Desa itu. Dia minta uang Rp200.000. Mengakunya bersama temannya berinisial N dan anggota Polres Aceh Utara. Dari sini, Kepala Desa melapor ke Polsek dan kita tungguin sampai mereka datang mengambil uang,” ujar Riwal, Minggu.

Dua pekan lalu, keduanya pernah meminta uang pada Kepala Desa itu. Setelah keduanya datang, HS dan MI langsung ditangkap tim Polsek yang telah menunggunya dengan mengenakan pakaian biasa.

"Komplotan ini ada satu orang lagi inisial N. Dia ini sudah kita masukkan dalam daftar pencarian orang. Mereka ini kerap menyasar Kepala Desa dan mengaku anggota Polri. Sekarang keduanya kita tahan di Polsek," pungkasnya.

Sumber: Kompas.com
Editor: Udin