Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Jombang sebagai Tersangka Usai Kena OTT
Oleh : Redaksi
Minggu | 04-02-2018 | 17:30 WIB
bupati_jombang1.jpg Honda-Batam
Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka, yang sehari sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Nyono diduga menerima suap berkaitan dengan pengisian jabatan tertentu di Jombang.

"Penyidik menetapkan 2 tersangka yaitu diduga sebagai pemberi IS (Inna Silestyowati) selaku Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang dan penerima NSW (Nyono Suharli Wihandoko) Bupati Jombang 2013-2018," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).

Inna disebut memberikan uang kepada Nyono agar diangkat menjadi Kepala Dinas Kesehatan definitif. Uang itu disebut berasal dari titipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang Rp 434 juta.

"Dengan pembagian 1 persen untuk paguyuban puskesmas se-Jombang, 1 persen untuk Kepala Dinas Kesehatan, dan 5 persen untuk Bupati. Diduga pemberian uang dari IS ke NSW agar Bupati menetapkannya sebagai kepala dinas definitif, karena dia saat ini masih pelaksana tugas," sebut Syarif.

Dari dana itu, Inna disebut telah menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta ke Nyono pada Desember 2017. Selain itu, Inna juga disebut membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang.

"(Dari penerbitan izin operasional itu) Inna meminta pungli izin. Dari pungli tersebut diduga telah diserahkan kepada NSW pada 1 Februari 2018 sebesar Rp 75 juta. Diduga sekitar Rp 50 juta telah digunakan NSW untuk membayar iklan terkait rencananya maju dalam pilkada Bupati Jombang 2018," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Nyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Inna disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Surya