Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dibuat di Jakarta dengan Harga Rp25 Juta

Polair Polda Kepri Tangkap Dua Pelaut Pemilik Dokumen Palsu
Oleh : Irwan Hirzal
Sabtu | 03-02-2018 | 11:26 WIB
pelautpalsu01.jpg Honda-Batam
Direktur Polair Polda Kepri, Kombes Pol Teddy J.S Marbun menunjukkan dokumen pelaut palsu dari dua tersangka yang berhasil ditangkap. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polisi Perairan (Polair) Polda Kepri menangkap dua orang pelaut yang menggunakan sertifikat pelaut palsu pada 30 Januari 2018 lalu.

Kedua pelaut itu, RS (nahkoda) dan SM (KKM) ditangkap saat berlayar menggunakan KM Kawal Bahari I GT128 di Perairan Kijang Bintan. Kapal tersebut hendak berlayar ke Singapura dengan muatan ikan.

"Dua pelaut yang kita tangkap ini menggunakan sertifikat pelaut palsu," kata Direktur Polair Polda Kepri, Kombes Pol Teddy J.S Marbun, Jumat (2/2/2018) sore.

Awalnya, kata Teddy, pihaknya melakukan patroli rutin dan pemeriksaan terhadap KM Kawal Bahari I yang hendak berlayar ke Singapura. Dalam pemeriksaan itu, ditemukan nahkoda dan kepala kamar mesin (KKM) dengan dokumen pelaut palsu.

"Kita melakukan pemeriksaaan dokumen kapal hingga dokumen pelaut nahkoda dan awak kapal," ujarnya.

Dari sekian banyak dokumen yang diperiksan, ternyata RS dan SM memiliki dokumen pelaut palsu. Karena nomor seri dan tandatangan penerbit sangat beda dengan sertifikat pelaut yang asli.

"Cara bedainya dinomor seri dan tandatangan. Tandatanganya harus sesuai dengan yang menerbitkan, kita punya contoh yang asli," ujar Teddy.

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan kedua pelaku mengakui bahwa sertifikat yang ia pegang merupakan hasil tindak pemalsuan. RS mengaku mendapatkan sertifikat palsu dengan cara memesan di Jakarta.

Satu sertifikat pelaut, tambah Teddy, pelaku harus merogok kocek Rp25 juta. "Pelaku tidak pernah melakukan pendidikan, sejark 2015 lalu mereka sudah memiliki sertifikat palsu. Kedua pelaku melanggar pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang surat palsu atau memalsukan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Gokli