Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Tudingan Konspirasi Fahri Hamzah Terkait Nazaruddin, Ini Jawaban KPK
Oleh : Redaksi
Sabtu | 03-02-2018 | 08:26 WIB
jubir-KPK.jpg Honda-Batam
Juru bicara KPK Febri Diansyah (Sumber foto: KOMPAS.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjawab tudingan konspirasi yang diucapkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terkait usulan asimilasi dan pembebasan bersyarat kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Fahri sebelumnya menilai pembebasan bersyarat Nazaruddin merupakan imbalan dari KPK atas jasa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu memberikan informasi kepada lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pernyataan Fahri soal KPK berkonspirasi itu merupakan suatu tuduhan.

"Saya tidak tahu. Mungkin terlalu terbiasa berpikir konspirasi, sehingga menuduh pihak lain konspirasi," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/2/2018).

Febri melanjutkan, usulan asimilasi untuk Nazaruddin merupakan proses hukum yang biasa.

Asimilasi dan pembebasan bersyarat, lanjut Febri, diberikan kepada narapidana yang sudah menjalani dua per tiga masa pidana, bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap perkara dan menenuhi syarat lainnya sesuai ketentuan undang-undang.

Dalam kasus ini, lanjut Febri, pemberian asimilasi sebenarnya juga bukan merupakan wewenang KPK.

"Saya kira itu menjadi domain dari pihak Lapas, maka biasanya pihak Lapas akan mengirimkan surat ke KPK. Jadi, mari kita hormati kewenangan yang ada di Lapas. Tentu harus dilakukan sesuai aturan yang ada," ujar Febri.

Sumber: Kompas.com
Editor: Udin