Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selama Januari 2018, Polresta Barelang Panen Tangkapan Narkoba
Oleh : Romi Chandra
Jum\'at | 02-02-2018 | 14:14 WIB
bb-ganja-26,2-kg2.jpg Honda-Batam
Barang bukti sebanyak 26,227 gram atau sekitar 26,2 kilogram narkoba jenis ganja kering yang ditangkap Satres Narkoba Polresta Barelang di Ruli Tiban Kampung (Foto: Romi Candra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kerja keras dan kesungguhan jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang dalam memberantas peredaran narkotika terus ditingkatkan.

Terbukti, selama bulan Januari 2018 saja, sebanyak 36 kasus berhasil ditindak. Tidak tanggung-tanggung, puluhan kilogram narkoba berhasil disita dari 33 orang tersangka.

Kasatres Narkoba, Kompol Agung Gima SIK, mengatakan, untuk narkotika jenis sabu, selama Januari pihaknya menyita sebanyak 17.888,21 gram atau sekitar 17,9 kilogram. Begitu juga dengan narkotika jenis ganja, pihaknya berhasil menyita sebanyak 26.227 gram atau 26,2 kilogram.

Sedangkan untuk pil ekstasi, sebanyak 27.522 butir dan ditambah 12 butir pil happy five berhasil disita dan gagal untuk diedarkan di Kota Batam.

"Itu merupakan hasil tangkapan selama bulan Januari. Beberapa pengungkapan dilakukan berkat kerjasama dengan beberapa instansi, seperti Lanal Batam dan Bea Cukai Batam," ungkap Gima, Jumat (2/2/2018).

Ditambahkan, dari barang bukti yang diamankan, terdapat sekitar 6 kilogram lebih sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi ditangkap dalam minggu ini, setelah diambail di OPL. "Nanti akan diekspose oleh bapak Kapolda," pungkasnya.

Editor: Yudha