Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Proyek Pengadaan PISAA di UMRAH

Jaksa Beberkan Keterlibatan Syafsir Akhlus Selaku Rektor dan KPA
Oleh : Charles Sitompul
Jum\'at | 02-02-2018 | 12:26 WIB
heryumrah01.jpg Honda-Batam
Wakil Rektor UMRAH, Hery Suryadi, saat digiring oleh Jaksa ke mobil tahanan Kejari Tanjungpinang (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Jaksa penuntut umum mengungkap keterlibatan Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Dr Syafsir Akhlus dalam duagaan tindak pidana korupsi proyek Pengadaan Program Integritas Sistim Akademik dan Administrasi (PISAA) di universitas tersebut.

Keterlibatan Dr Syafsir Akhlus, selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek itu dibeberkan dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan untuk terdakwa Hery Suryadi, selaku Wakil Rektor UMRAH pada Kamis (1/2/2018) di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Dalam surat dakwaan, disebut Rektor UMRAH Dr Syafsir Akhlus merupakan pengusul sejumlah kegiatan Proyek? PISAA dan Proyek Program Integrasi Akademik dan Administrasi, Proyek Pengadaan Sarana dan Prasarana untuk Studi Energi Alternatif pada Daerah Kepulauan Riau dan
Proyek Peningkatan Sarana Prasarana untuk Studi Kemaritiman dengan total jumlah usulan Rp215 miliar.

Usulan Rektor UMRAH ini diajukan ke Kementerian Pendidikan melalui Ditjen Dikti, agar dialokasikan di APBN 2015 hanya dengan secaraik kertas dan tidak dilengkapi dengan Tem Of Report (TOR) Rencana Anggaran Biaya (RAB) Proposal Rencana Anggaran Sementara (RASK) serta dokumen pendukung lainya.

Dari pengajuan tersebut, UMRAH memperoleh alokasi dana Rp100 miliar dengan rincian kegiatan Pengadaan Program ?Integritas Systim Akademik dan Administrasi Rp30 miliar, Program Peningkatan Sarana dan Prasarana untuk Sudi Kemaritiman Rp40 miliar dan Program Peningkatan Sarana dan Prasarana untuk Studi Alternative pada Daerah Kepulauan Riau Rp30 miliar.

"Dalam pelaksanaan anggarang APBN 2015, Sekretaris Kopertis Ditjen Dikti juga telah mengundang pelaksanaan Reviu pada Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri agar meneliti dan membuat Rencana Kerja Anggaran (RKA) KL APBN 2015 sarana dan prasarana Perguruan Tinggi Negeri agar melengkapi usulan pengalokasiaan anggaran dari APBN 2015," sebut Fami, jaksa yang membacakan surat dakwaan untuk Hery Suryadi.

Sejumlah dokumen pengadaan yang dibawa untuk pengajuan anggaran tersebut adalah Term Of Report (TOR) Analisis Kebutuhan Pengadaan, Soft Copt Dokument, Sumber Referensi Pembanding harga serta proposal.

"Selain itu, ?juga ada surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Rektor UMRAH Syafsir Akhlus atas kegiatan proyek APBN 2015 itu," ujar Fahmi dari Kejaksaan Tinggi Kepri.

Dari pengajuan alokasi anggaran tersebut, Kementeriaan Pendidikan dan Kebudayaan selanjutnya mengalokasikan dana anggaran DIPA-APBN 2015 untuk UMRAH sebesar Rp141 miliar lebih.

Untuk pelaksanaan proyek Pengadaan Program Integrasi Sistim Akademik dan Administrasi di UMRAH 2015, dengan pagu dana Rp30 miliar, selanjutnya, Dr Syafsir Akhlus memerintahakan terdakwa Hery Suryadi selaku Wakil Rektor II sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam pelaksanaan pekerjaan selain membuat SK PPK, Rektor UMRAH ini juga membentuk Tim Teknis untuk membantu PPK, ketua Tim Teknis pelaksana proyek adalah Martaleli Bettiza selaku Kepala UPT-TIK UMRAH, Hendra Kurnia sebagai anggota, dan Tekad Maulana selaku anggota.

Sayangnya, dalam pelaksanaan pekerjaan, PPK dan Tim Teknis bersama dengan kontraktor pelaksana PT Jovan Karya Perkasa dan PT Buana Mitra Krida Utama (NMKU) serta PT Baya Indonesia tidak melaksanakan pekerjaan pengadaan dengan Harga Perkiraan Smentara (HPS) sebagaimana mestinya, serta tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak nomor 6333/UN53.02/2015 tanggal 31 Agustus 2015 hingga menyebabkan kerugian negara Rp12 miliar.

Pada aliran dana proyek, jaksa juga mengatakan, terdakwa Hery Suryadi juga menerima dana dari pelaksanaan pekerjaan sebesar 5.000 Dollar Singapura, sedangkan Direktur PT Jovan Karya Perkasa, terdakwa Hendri Gultom menerima fee dari peminjaman perusahanya sebesar Rp310 juta dan terdakwa Yusman Rp7,277 miliar lebih serta terdakwa lzana Ziezie sebesar Rp4,8 miliar.

Atasas perbuatanya, ke-4 terdakwa yang disidang secara terpisah dan berkas berbeda didakwa melanggar pasal 2 dalam dakwaan primer, pasal 3 dan 18 dalam dakwaan subsider UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak pidana Korupsi.

Editor: Gokli