Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hadir Sebagai Undangan Akademik

Nurdin Tanya Asri Agung Tentang Cara Memaksimalkan Pendapatan Pajak
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 01-02-2018 | 18:38 WIB
nurdin-sebagai-penanya.jpg Honda-Batam
Saat Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun, mengajukan pertanyaan tentang upaya yang harus dilakukan dalam memaksimalkan pendapatan Pajak dalam ujian terbuka Doktoral, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Asri Agung Putra (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Surabaya - ?Hadir sebagai undangan akademik bersama sejumlah undangan lainnya? dalam ujian terbuka Doktoral, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Asri Agung Putra, Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun, mengajukan pertanyaan tentang upaya yang harus dilakukan dalam memaksimalkan pendapatan Pajak.

Atas pertanyaan ?tersebut, Doktoral Asri Agung Putra mengatakan, upaya pendekatan dalam meningkatkan kesadaran wajib pajak sebagai hal utama yang wajib dilaksanakan.

Bagaimanapun kata Asri Agung Putra melalui rilis yang diterima BATAMTODAY.COM, pajak adalah penyokong pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Yang terpenting adalah bagaimana memotivasi kesadaran masyarakat selaku wajib pajak untuk membayar pajak semestinya. Karena itu, pajak yang memasukkan sebanyak-banyaknya penerimaan negara perlu kita kawal," kata Wakajati menjawab pertanyaan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.

?Dalam kesempatan itu, Nurdin juga menyatakan setuju dengan jawaban Asri Agung Putra, karena menurutnya pajak merupakan sumber pembangunan.

Selain Gubernur, ujian terbuka Doktoral Wakajati Kepri Asri Agung Putra ini, juga dihadiri Kajati Kepri Yunan Harjaka, Kajati Jawa Timur Maruli Hutagalung, Kajati Kalsel Abdul Muni, Komisi Kejaksaan Yuni Artha Manalu, mantan Wagub Kepri HM Soerya Respationo, Sekdaprov Kepri H TS Arif Fadillah dan Staf Ahli Kemendagri Suhajar Diantoro.

Dari Kepri juga hadir Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, Ketua PMI Kepri Isdianto, Bupati Karimun Aunur Rafiq dan mantan Bupati Bintan Ansar Ahmad.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Asri Agung Putra memeroleh gelar Doktoralnya dari Fakultas Hukum Universitas Air Langga Surabaya, melalui ujian tertutup dan terbuka dengan penguji sejumlah Profesor dan Guru Besar melalui Disertasi "Tindak Pidana Korupsi di Bidang Perpajakan" di Aula Pancasila Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Kamis (1/2/2018).

Dalam disertasinya, Asri Agung memaparkan dua tujuan penelitiannya yaitu untuk menganalisis dan menemukan filosofi tindak pidana korupsi di bidang perpajakan serta yang kedua untuk menganalisis dan menemukan karakteristik tindak pidana perpajakan yang berimplikasi tindak pidana korupsi.

?Dari penelitian itu, lelaki kelahiran 24 September 1964 ini mendapatkan kesimpulan bahwa ketentuan pidana korupsi yang diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) hanya diberlakukan kepada pegawai Direktorat Jendral Pajak.

Hal itu berlandaskan pada filosofi pengaturan tindak pidana korupsi di bidang perpajakan yaitu kepastian hukum dalam pemungutan pajak, keadilan bagi wajib pajak dan masyarakat, pengawasan terhadap pelaksanaan wewenang dan diskresi pegawai Dirjen Pajak, tindak pidana perpajakan melibatkan pegawai Dirjen Pajak serta perlindungan dan peningkatan penerimaan pajak.

Asri juga mendapat kesimpulan bahwa ada beberapa karakteristik tindak pidana perpajakan yang berimplikasi tindak pidana korupsi yaitu tindakan pegawai Dirjen Pajak yang merugikan keuangan negara, tindak pidana suap, penyalahgunaan wewenang atau jabatan dan tindak pidana gratifikasi.

Kesimpulan Asri ketiga karakteristik tindak pidana perpajakan yang berimplikasi tindak pidana korupsi tersebut hanya berlaku bagi pegawai Dirjen Pajak.

Editor: Udin