Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mantan Kasi Datun Kejari Batam Salah Gunakan Kepercayaan Pemko Batam
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 01-02-2018 | 18:02 WIB
Honda-Batam
Kabag Hukum Pemko Batam, Demi Asfivnul saat bersaksi di pengadilan. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sidang lanjutan dugaan korupsi pencucian uang dana penyelenggaraan Asuransi Kesehatan (Askes) Tunjangan Hari Tua (JHT) PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemko Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Kabag Hukum Pemko Batam, Demi Asfivnul di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Kamis(31/2/2018).

Dalam persidangan, Demi Asfivnul mengatakan pihaknya mempercayai terdakwa Syafei membuka rekening sendiri karena terdakwa merupakan pihak dari Kejaksaan Negeri Batam selaku pengacara negara. Tetapi ternyata kepercayaan itu tidak dapat dibuktikan,sehingga dikatehui uang tersebut ditarik oleh terdakwa M. Syafei dan M. Nasihan.

"Dalam surat perjanjian atas nama pemko, tetapi terdakwa ini membuat tabungan atas nama terdakwa Syafei tetapi saya tidak ada mengecek, karena kita percaya tetapi bukan karena pribadinya tapi instansinya Kejaksaan Negeri Batam, jadi merasa percaya dan cukup percaya," ujar Demi.

Baca: Didakwa Pasal Berlapis, Mantan Kasi Datun Kejari Batam Ajukan Eksepsi

Atas kejadian itu, Demi merasa Kaget sekali sekali tidak menyangka sama sekali. Melihat itu kemudian Pemko Batam menanyakan dana tersenut dalam, namu terdakwa Syafei mengatakan jangan khawatir uang itu ada , direkening lain karena mau mengamankan uang tersebut.

Demi mengungkapkan alasan Pemko Batam membuat kerjasama dengan PT. BAJ dengan alasan asuransi untuk PNS Pemko Batam tidak mencukupi sehingga dilakukan kerja sama itu.

"Contohnya seperti tabrakan dan hingga meninggal, mereka untuk membayar perobatan harus berhutang terlebih dahulu, melihat itu sehingga ada kebijakan pimpinan," katanya

Namun karena Pemko Batam diketahui anggarannya defisit sehingga melakukan penghentian perjanjian kepada PT BAJ. Kemudian bagian keuangan Pemko Batam melakukan audit terhadap dana JHT di PT BAJ dan diketahui sebanyak Rp 115 Milliar.

"Yang melakukan penghitungan itu bagian keuangan,sehingga ditemukan sejumlah itu," ucapnya

Dengan adanya dana sebesar Rp 115 miliar, kemudian Pemko Batam langsung melakukan musyawarah kepada pihak PT BAJ untuk meminta dana itu, tetapi hasil musyawarah dan diskusi tersebut PT BAJ tidak bisa membayarnya sehingga Pemko Batam menggugat PT BAJ ke Pengadilan.

"Ada beberapa alasan PT BAJ karena kondisi keuangannya tidak mungkin membayar segitu, sehingga kita gugat," katanya

Hingga berita ini diunggah Persidangan masih terus berlanjut dengan mendengarkan keterangan saksi-Suhardi Staf Distrik Batam PT BAJ dan Agus Hartadi Dirut PT BAJ 2013.

Editor: Dardani