Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Statusnya Sebagai Terdakwa Lanjut

Walikota Jefferson Akhirnya Non Aktif
Oleh : Taufik/Tunggul Naibaho
Selasa | 11-01-2011 | 15:40 WIB

Jakarta, batamtoday - Jefferson Soleiman Monstequei Rumajar, Wali Kota Tomohon terpilih yang sekaligus terdakwa kasus korupsi, akhirnya di non aktifkan dari jabatanya sebagai walikota, namun statusnya sebagai terdakwa, dilanjykan.

Pemberhentian sementara ini dimaksudkan agar Jefferson, seperti dikatakan Presiden SBY melalui Mendagri Gamawan Fauzi, agar yang bersangkutan dapat berkonsentrasi menyelesaikan kasus hukumnya. Namun buat KPK, pemberhentian ini harus, agar Jefferson tidak mengulang tindak pidana korupsi dengan mengutak-atik APBD Tomohon TA 2011.

Pemberhentian sementara Jefferson tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan  Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Reydonnyzar Moenek kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/1).
 
Jefferson diberhentikan sementara berdasar SK Menteri Dalam Negeri Nomor 131.71-31 Tahun 2011 tertanggal 10 Januari 2011. Surat keputusan pemberhentian sementara Wali Kota Tomohon telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi pada Senin 10 Januari malam.
 
“SK tersebut juga menyebutkan bahwa Wakil Wali Kota Tomohon Jimmy Eman ditetapkan sebagai pelaksana tugas kepala daerah, sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
 
Dijelaskan Reydonnyzar, Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Sarundajang yang akan menyerahkan surat keputusan pemberhentian sementara tersebut pada Jefferson.
 
Seperti diberitakan batamtoday sebelumnya, Jefferson dilantik sebagai Walikota Tomohon bersama dengan Jimmy Eman sebagai Wakil Wali Kota Tomohon oleh Gubernur Sulut, Sinyo Sarundajang. di gedung Kemendagri, pada Jumat 7 Januari yang lalu.

Pelantikan Jefferson telah menimbulkan banyak kritikan, karena dinilai tidak etis dan juga terkesan mengolok-olok demokrasi. Namun demikian, pelantikan tetap dilaksanakan, semata-mata demi berlanjutnya pemerintahan dan pembangunan di Kota Tomohon.