Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Simpan Sabu di Celana Dalam, Pria Ini Dituntut 10 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 01-02-2018 | 18:00 WIB
Honda-Batam
Kurir narkoba jenis sabu 145,11 gram dari Malaysia, Hendra Sendri saat akan menjalani sidang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hendra Sendri terdakwa kurir narkoba jenis sabu 145,11 gram dari Malaysia di tuntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (2/2/2018)

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis Sabu sebanyak satu paket kecil yang dibungkus dengan plastic transparan, sebagaimana melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara," ujar JPU

Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis selama satu pekan.

Mendengar tuntutan ini, Ketua Majelis Hakim Acep Sopian Sauri SH serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota Awani Setiyowati SH dan Monalisa Siagian SH menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) dari penasehat Hukumnya.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU berawal pada saat terdakwa merupakan penumpang dari Kapal Fery MV. Sentosa 9 yang sudah sandar di Pelabuhan International Sri Bintan Pura Kota Tanjungpinang. Pada saat terdakwa turun dari Kapal Fery MV. Sentosa 9 dengan membawa Tas Ransel, sebelum terdakwa keluar dari Pelabuhan Sri Bintan Pura tersebut, terdakwa melalui tempat pemeriksaan barang bawaan dan Pemeriksaan badan (body tapping) petugas Bea Cukai Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Pukul 11.45 WIB, Selasa(12/9/2017).

Pada saat diperiksa Petugas BC Tanjungpinang menemukan 4 Paket sabu-sabu yang dibungkus dengan lakban warnah Coklat yang diselipkan terdakwa di dalam Celana dalam yang dipakai terdakwa yang dibawah dari Malaysia dengan tujuan ke Lombok Nusa Tenggara Timur barang bukti tersebut adalah titipan dari Saudara Udin ( DPO ).Kemudian terdakwa langsung diserahkan ke Sat Narkoba Polres Tanjungpinang guna dilakukan penyidikan.

Editor: Dardani