Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Alasan Jaksa Agung Tunda Pelaksanaan Eksekusi Mati Terpidana Narkotika
Oleh : Redaksi
Kamis | 01-02-2018 | 10:38 WIB
prasetyo01.jpg Honda-Batam
Jaksa Agung, M Prasetyo.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo menjelaskan kendala eksekusi hukuman mati terhadap terpidana mati narkotika. Dia menyampaikan saat dicecar dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR kemarin.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar, Bambang Heri Purnama mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung yang belum juga melanjutkan eksekusi hukuman mati terhadap terpidana narkotika.

"Apa yang masih menjadi kendala atau hambatan. Apakah ini berkaitan dengan masalah pengajuan PK (peninjauan kembali) atau ada masalah lain terutama tekanan dari dunia internasional?" kata Bambang.

Menanggapi hal itu, Prasetyo mengaku sulit menjawab secara terbuka terkait kelanjutan proses hukuman mati. Menurutnya, banyak hal penting yang mesti diprioritaskan bangsa ini, tanpa mengesampingkan hukuman mati.

"Bangsa ini menghadapi persoalan penting yang perlu diprioritaskan. Kita sedang berusaha menjadi anggota Dewan Kemanan tidak tetap PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa)," jawab Jaksa Agung H M Prasetyo.

Prasetyo mengatakan, keinginan pemerintah terkait hal itu menjadi pertimbangan Kejaksaan Agung untuk menunda eksekusi terpidana hukuman mati. Dia menegaskan hal ini usai rapat.

"Itu antara lain lah, itu hal penting yang harus dikorelasikan. Kita ini justru tidak hidup sendirian dalam bernegara maupun yang berkaitan dengan masyarakat internasional," katanya.

Selain itu, kata Prasetyo saat ini pemerintah sedang fokus melakukan perbaikan ekonomi dan politik. Di sisi lain, mayoritas negara di dunia juga disebut sudah meniadakan hukuman mati.

"Saya harapkan semua memahami ini. Di samping kita tahu eksekusi mati berkaitan dengan dua aspek, aspek yuridis dan aspek teknis" ujarnya.

Untuk aspek yuridis, lanjut Prasetyo, Kejaksaan Agung terkendala putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pembatasan pengajuan grasi dan peninjauan kembali atas suatu kasus.

Pada 2016, Kejaksaan Agung menunda eksekusi mati dua terpidana narkotika yaitu Eugene Ape dan Zulfiqar Ali yang mengajukan PK kedua kalinya ke MA. Meski di sisi lain, Kejaksaan Agung tetap mengeksekusi Humprey Ejike Jefferson walaupun tengah mengajukan grasi.

"Ini semua adalah hal-hal yang menghambat kami untuk melaksanakan hukuman mati," katanya.

Prasetyo menegaskan, Kejaksaan Agung memahami komitmen atas kondisi darurat narkotik di Indonesia. Namun, sebelum menjalankan proses teknis eksekusi, pihaknya harus memenuhi unsur yuridis.

"Kalau teknis sih mudah ketika problem yuridisnya sudah terpenuhi, semua aspek teknisnya tinggal kita minta polisi siapkan regu tembak disiapkan tempatnya tinggal di dor saja," katanya.

Kejaksaan Agung hingga kini belum memutuskan tanggal pelaksanaan eksekusi mati 10 terpidana sejak 2016. Prasetyo mengatakan, sejak era Presiden Joko Widodo, Kejaksaan Agung telah mengeksekusi 18 terpidana mati kasus narkotika. Demikian dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (1/2/2018).

Editor: Gokli