Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Manipulasi Tuntutan

Aswas Periksa Jaksa Peneliti Berkas Tiga Terdakwa Narkoba di Kejari Karimun
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 31-01-2018 | 20:02 WIB
yunan_harjaka1.jpg Honda-Batam
Kajati Kepri Yunan Harjaka saat mendampingi Sekretaris Jaksa Angung Muda bidang Pengawasan (Jamwas), Elvis Jhoni, yang melakukan ispeksi di Kejari Tanjungpinang, Senin (13/11/2017) (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Kepri mulai memanggil dan memeriksa jaksa P16 (Peneliti-red) tiga terdakwa narkoba 21 kilogram, yang diduga memanipulasi tuntutan hukuman mati dari Kejaksaan Agung RI menjadi hukuman seumur hidup dan 20 tahun.

Kepala Kejaksan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka, yang dikonfrimasi BATAMTODAY.COM, membenarkan pemeriksaan terhadap jaksa peneliti Kejati Kepri atas dugaan manipulai tuntutan terhadap tiga terdakwa pemilik dan perantara pengiriman narkoba jaringan internasional, yang dikurangi hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara.

"Pemeriksaan terhadap jaksa P16A saat ini sudah mulai dilakukan Aswas. Silakan ditanyakan langsung kepada Aswas," ujar Kajati Yunan Harjaka, Rabu (31/1/2018).

Sayangnya, Aswas Heni Purwati yang berusaha ditemui di gedung Kejati Kepri, Senggarang, Tanjungpinang, salah seorang pemeriksa mengaku jika yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat.

"Ibu Aswas sedang di luar, kami juga tidak berhak memberikan tanggapan, langsung ke beliau aja," sebut anggota Asas Kejati Kepri itu.

Sementara infromasi yang diperoleh wartawan, 2 jaksa P16A Kejati Kepri yang diperiksa adalah jaksa berinisial Mn dan Ar. Diketahui, dua jaksa fungsional di Kejati Kepri itu merupakan jaksa peneliti utama dan pemeriksa berkas perkara ketiga terdakwa narkoba tangkapan BNN di Kabupaten Karimun tersebut.

Sedangkan untuk jaksa penuntut umum (JPU) J. Manullang dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Karimun, Ricky, serta Plt Kepala Kejari Karimun, Selvi SH, hingga saat ini belum dilakukan pemeriksaan.

Sebelumnya, JPU Kejari Karimun diduga memanipulai tuntutan tiga terdakwa narkoba sabu 21 kilogram tangkapan BNN, dari hukuman mati yang diturunkan Kejaksaan Agung diubah menjadi hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara.

Ketiga terdakwa yang tuntutan hukumanya diduga dimanipulasi itu adalah, terdakwa Ahmad Somaidi alias Oong, terdakwa Sambin alias Malik dan terdakwa Jebat Satria alias Ali, yang merupakan sindikat narkoba internasional yang sebelumnya berhasil diamanakan BNN ketika mengantar dan mengambil serta memasukkan 21,5 kilogaram narkoba jenis sabu dari OPL Malaysia ke Tanjung Balai Karimun.

Editor: Udin