Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Demi Upah Rp10 Juta Pria Asal Sumbawa Ini Rela Masukkan 178 Gram Sabu ke Anus
Oleh : Wandy
Rabu | 31-01-2018 | 18:39 WIB
konference-sabu.jpg Honda-Batam
Kasi Pengawasan KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, Syahrul Bastian, menjelaskan kronologi penyelundupan 178 gram sabu yang disembunyikan ke dalam anus (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun mengamankan AD (50) seorang laki-laki asal Sumbawa di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun Selasa, (30/1/2018) sekira pukul 12.00 Wib yang membawa narkotika jenis sabu seberat 178 gram yang disimpan di dalam anus.

Awalnya petugas Bea dan Cukai melakukan profiling, lalu mencurigai salah seorang penumpang yang pada saat itu terlihat gugup ketika akan melewati x-ray.

"Lalu kita lakukan pemeriksaan terhadap AD, karena dibagian tubuhnya ada yang tidak lazim di mana pada bagian perut menggelembung, lalu kita periksa lebih mendalam dan kita temukan 3 bungkus plastik kondom warna hijau, di dalamnya terdapat sabu yang disembunyikan di dalam anus," kata Kasi Pengawasan KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, Syahrul Bastian, Rabu (31/1/2018).



Berdasarkan pengakuan AD, sabu tersebut dititipkan oleh MM seorang WNA asal Malaysia yang akan dibawa ke Sumbawa dengan dijanjikan upah mengantar sebesar Rp10 juta.

"Dia mengaku bertemu dengan MM di station Bus Johor Malaysia, dengan upah apabila tiba sebesar Rp10 juta," katanya lagi.

Dan untuk saat ini AD dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Karimun untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa 3 paket besar sabu seberat 178 gram, passport, 2 unit Handphone, uang tunai Rp336.500 dan uang tunai 11 RM.

Atas perbuatannya, AD dikenakan Pasal 112 huruf e UU nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan yakni menyembunyikan barang impor berupa sabu dan Pasal 113 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor: Udin