Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

AKBP Mindo Akan Diserahkan ke Kejati Kepri
Oleh : Ali/Mg
Jum'at | 23-12-2011 | 10:41 WIB
AKBP-Hartono-2_f-M-Noor-Kan.gif Honda-Batam

Kabid Humas Polda Kepulauan Riau (Kepri) AKBP Hartono. Foto:Doc/batamtoday

BATAM, batamtoday - Kabid Humas Polda Kepulauan Riau (Kepri) AKBP Hartono membantah, AKBP Mindo (Suami mendiang Putri-red) ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri, melainkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri pada 14.30 WIB, Rabu (21/12/11) di Mabes Polri.

"Tidak benar bila pak Mindo ditahan oleh Bareskrim, melainkan penyidik Ditreskrimum yang menahanya di Mabes Polri," ujar AKBP Hartono di ruang kerjanya, Jum'at (23/12/11).

Menurut Kabid Humas Polda Kepri penyidik melakukan penahanan karena berdasarkan penilaian dan bukti-bukti yang otentik sehingga mantan Kasubdid II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskriimsus) Polda Kepri itu yang telah bertugas di Mabes Polri di tahan penyidik.

"Dan setelah di tahan penyidik Polda Kepri, barulah pak Mindo diserahkan ke tahanan Bareskrim," ujarnya menjelaskan.

Mengenai langkah kedepan tentang pelimpahan Perwira yang diduga menjadi dalang dibalik pembunuhan mendiang istrinya, Putri Mega Umboh, Jumat (21/6/11) lalu dikediamanya, Perumahan Anggrek Mas 3 dini hari, tidak tertutup kemungkinan dalam waktu dekat ini berkas Alumni Akpol tahun 1995 itu akan di serahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Tanjung Pinang.

"Nantinya bila penyidik telah selesai dan dianggap sudah lengkap dengan berkas-berkasnya pasti segera mungkin pak Mindo akan di bawa ke Batam untuk diserahkan ke Kejati Kepri," katanya.

Dan nantinya dalam persidangan, tambah Hartono kembali, yang menentukan pak Mindo bersalah atau tidak bukan lagi wewenang penyidik melainkan putusan hakim.

"Penydik hanya mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan pak Mindo ikut terlibat ketika itu," pungkas Hartono sembari masih merahasiakan penilaian dari hasil penyidikan yang melibatkan Mindo dalam kasus pembunuhan ini, terutama mengenai bukti tambahan apa yang meyakinkan penyidik untuk menahan Mindo.

Sementara itu, Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Wibowo menuturkan sebelumnya, perwira yang juga mantan Mantan Kasat Pamobvit Poltabes Barelang itu di ahan guna penyidikan yang dilakukan timnya di Mabes Polri

"Ya Kemarin (Rabu-red) Mindo resmi sudah kita tahan di Bareskrim untuk mempermudah proses penyidikannya." Ujarnya singkat.

AKBP Mindo Tampubolon sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian istrinya, mendiang Putri Mega Umboh. Ia diduga bekerja sama dengan Rosma yang tak lain adalah pembatu di keluarga itu serta di bantu oleh tersangka lainnya, Gugun Gunawan alias Ujang.

Berdasarkan pengakuan keduanya hingga di Kejaksaan Negri Batam, Mindo adalah otak pelaku di balik pembunuhan istrinya itu melalui tujuh tusukan di sekujur tubuh mendiang Putri