Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi IX DPR Desak Pengusaha Transportasi Online Daftarkan Driver Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Oleh : Nando Sirait
Rabu | 31-01-2018 | 16:38 WIB
waka-komisi-ix-1.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Syamsul Bachri. (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi IX DPR RI sangat mendukung agar para driver angkutan berbasis online jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Intinya, setelah mendengarkan penjelasan dari berbagai perwakilan yang hadir ini. Kami setuju dengan pak Gubernur, agar seluruh tenaga kerja menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Dari data yang kami dapat untuk di Kepri sendiri, dari total 127 juta tenaga kerja baru 40 juta saja yang menjadi peserta. Dan kalo dipersentasi, itu baru sampai 32 persen saja," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Syamsul Bachri usai melakukan pertemuan dengan Gubernur, BPJS Ketenagakerjaan dan serikat pekerja di Gedung Graha Kepri Batam Centre, Rabu (31/01/2018).

Menurutnya, adanya data ini sendiri, masih belum termasuk para driver industri aplikasi yang merupakan mitra kerja mereka.

"Tadi bisa kita lihat ada beda pendapat antara serikat pekerja dengan pengelola online. Pengelola online mengatakan bahwa itu mitra kerja, sehingga seolah-olah mereka terbebas dari kewajiban mendaftarkan para driver nya menjadi peserta," lanjutnya.

Sementara dari serikat pekerja, walau begitu dengan adanya perjanjian yang dibuat oleh antara kedua belah pihak. Yang juga dilengkapi dengan sanksi yang diberikan oleh pihak aplikasi, maka seharunya hal ini harus disertai dengan pemenuhan hak para pekerja.

"Oleh karena itu bagi kami, dimanapun mereka bekerja mereka harus dilindungi oleh negara melalui BPJS Ketenagakerjaan. Inilah yang kami minta agar berbagai pihak mulai dari Menteri, Perusahaan, Pemda, dan Pemprov. Agar semua nya ikut bersama sama mendorong, agar seluruh pekerja baik dari sektor formal dan informal semua nya terdaftar," paparnya.

Hal senada juga dilontarkan Anggota Komisi IX, Anang Sudrajat. Dimana secara nasional regulasinya, seluruh masyarakat Indonesia yang menjadi pekerja harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun hal ini baru dapat dilakukan di tiap daerah, setelah adanya penegasan dari pemerintah pusat.

"Melihat mengenai masalah transportasi berbasis online, saya liat adanya polemik ini terjadi karena masih belum adanya kejelasan dari pusat. Jadi kebijakan di masing-masing daerah sendiri berbeda-beda," ungkapnya.

Ia mencontohkan bagaimana kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah DKI Jakarta, mengenai adanya taxi online di tempat umum seperti bandara.

"Bisa kita lihat perbedaan di Bandara Halim Perdana Kusuma dimana disana kita tidak menemukan adanya keberaan armada online. Tapi kalo di Bandara Soekarno-Hatta, armada online ini sudah bisa kita minta jemput masuk ke bandara, dan tidak pernah kita lihat adanya masalah," tuturnya.

Mengenai adanya perlindungan untuk para pekerja di sektor informal sendiri, ia juga mendesak agar para pengusaha di bidang transportasi online ini segera mendaftarkan para drivernya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Bagi yang belum mengetahuinya, banyak keuntungan yang didapat tidak hanya dari sektor kecelakaan kerja. Tetapi apabila terjadi hal buruk seperti dia (driver) meninggal, maka hal ini merupakan tanggungjawab bersama termasuk negara melalui BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Editor: Yudha