Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Kapok Dipenjara, Tiga Resedivis Ini Kembali Terjerat Kasus Narkoba
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 31-01-2018 | 16:02 WIB
tiga-residivis-narkoba1.jpg Honda-Batam
Tiga residivis usai menjalani sidang di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dinginnya jeruji besi Lapas Tanjungpinang sepertinya tidak membuat tiga residivis ini jera.

Yusri Ariandi (mantan narapidana kasus narkoba), Maksum (mantan narapidana kasus pencurian), dan Rendi Rahmanto (mantan narapidana kasus jambret) kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungpinang karena kasus narkoba pada Rabu (31/1/2018).

Di persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Yusri mengatakan penangkapan tersebut saat dirinya berada di rumah kontrakan terdakwa Maksum di Jalan Kota Piring Gg Putri Riau VI Nomor 12, RT 03 RW 07 Kelurahan Melayu Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur. Tiba-tiba datang anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang.

"Waktu itu saya mandi di rumah yang saya kontrakan kepada terdakwa Maksum," ujar Yusri.

Yusri mengaku bahwa dirinya mengenal kedua terdakwa saat menjalani hukuman dalam Lapas Tanjungpinang. Dari perkenalan itu kemudian ketiga terdakwa ini semakin akrab hingga bebas. Ia mengaku sering mengkonsumsi sabu-sabu di dalam rumahnya itu.

"Saya kenal dengan kedua terdakwa ini dari dalam Lapas saat kita sama-sama di penjara," katanya.

Dari pengakuan Yusri, membeli sabu seberat 20 gram dengan harga Rp 16 juta dari seseorang yang dikenalnya hanya melalui handphone saja. Sedangkan untuk transaksi dengan cara sistem melempar di daerah Dompak Tanjungpinang.

"Sabu sebanyak itu untuk saya jual yang mulia, tetapi ada juga saya pakai bersama-sama dengan kedua terdakwa ini," katanya.

Dari 20 gram sabu yang, dibeli oleh terdakwa Yusri ternyata sudah berhasil terjual kepada orang lain sebanyak 5 gram seharga Rp 5 juta. Sehingga dari penjualan itu terdakwa Yusri mendapat keuntungan kurang lebih sebesar Rp 2 juta.

"Saya menyuruh kedua terdakwa ini untuk menjual sabu-sabu tersebut," ucapnya

Sementara itu terkait dengan pengakuan terdakwa Yusri mereka mengakui telah memakai sabu secara bersama di rumahnya. Dan kedua terdakwa ini juga mengakui disuruh oleh terdakwa Yusri untuk menjual sabu-sabu itu.

Mendengar keterangan itu Ketua Mejelis Hakim Eduard Sihaloho SH didampingi Hakim Anggota Romauli Purba SH dan Corpioner menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari JPU.

Editor: Yudha