Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Proyek Pematangan Lahan di Samping Perum Taman Anugerah Tambesi Tidak Berizin
Oleh : Yosri Nofriadi
Rabu | 31-01-2018 | 15:14 WIB
segel-dlh1.jpg Honda-Batam
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam menyegel proyek pematangan lahan di samping Perum Taman Anugerah Tembesi. (Foto: Yosri)

BATAMTODAY.COM, Batam - Proyek pembangunan jalan dan pematangan lahan di samping Perumahan Taman Anugerah, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung masih disegel sampai saat ini, Rabu (31/1/2017).

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dan Pihak Kecamatan Sagulung belum memberikan izin proyek pematangan lahan itu. Itu karena pihak proyek belum bisa menunjukan surat perizinan yang ada.

Camat Sagulung Reza Khadafy menduga pihak proyek belum mengantongi izin analisis dampak lingkungan (Amdal) dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Batam sehingga aktivitas proyek tersebut harus dihentikan.

"Kalau izinnya jelas pasti tidak akan diprotes warga. Mereka mempersempit alur sungai dan merusak lingkungan sekitar," ujar Reza.

Sebelumnya sambung Reza, pihaknya juga sudah beberapa kali mengingatkan namun pihak proyek tidak mengindahkan. "Sudah ada teguran tapi mereka selalu iya-iya saja. Setelah diminta surat izinnya mereka sering mengelak dan tidak bisa menunjukanya," terangnya.

Untuk menyelesaikan persoalan ini, kata Reza, pihak DLH berencana akan memanggil pihak proyek untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka itu. "Saya belum dapat kabar bagaimana kelanjutannya. Apakah mereka sudah dipangil DLH atau belum," ujar Reza lagi.

Berita sebelumnya penghentian dan peyegelan aktifitas proyek itu bermula dari protes warga Perumahan Taman Anugerah yang menolak pematangan lahan dan pembangunan jalan di samping Perumahan mereka pada Jumat (26/1/2018) malam lalu.

Aksi protes tersebut mereka lakukan dengan cara menghadang dan menghentikan secara paksa sejumlah alat berat yang hendak melakukan aktifitas pembangunan jalan tersebut.

Warga menolak karena proyek itu mengangu kenyamanan lingkungan tempat tingal mereka. Selama ini kendaraan operasional proyek itu selalu lalu lalang melintas di jalan lingkungan perumahan mereka. Jalan menuju ke perumahan Taman Anugerah itu jadi rusak dan berdebu. Alur sungai yang menjadi pembuangan warga Batuaji dan Sagulung dekat pemukiman mereka juga dipersempit.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam yang mendapatkan laporan mendatangi lokasi, proyek pembangunan jalan itu akhirnya dihentikan secara paksa. Bahkan proyek pembangunan jalan menuju kawanan hutan bakau tersebut disegel oleh petugas PPNS Dinas Lingkungan Hidup.

Editor: Yudha