Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buronan Kejari Bandar Lampung Ditangkap di Batam
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 31-01-2018 | 10:26 WIB
koruptor01.jpg Honda-Batam
Leonel Wangsa (65) (pakai masker) saat digiring dua jaksa dari Kejari Batam. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Leonel Wangsa (65), koruptor yang tengah diburu Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung berhasil ditangkap di Batam pada Senin (29/1/2018).

Pria yang merugikan negara mencapai Rp1 miliar atas dua proyek di Kota Bandar Lampung itu tertangkap saat lagi duduk santai di JCO Nagoya Hill.

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, yang didampingi Kajari Batam serta Kasi Intel Kejari Bandar Lampung menjelaskan, dari dua kasus yang menjeratnya, satu diantaranya sudah berkekuatan hukum tetap, yakni kasus pembangunan jalan kampung dengan kerugian negara Rp335 juta. Leonel, divonis hukuman 4 tahun penjara.

Sementara kasus pengadaan pembangunan gedung pabrik es yang bernilai sekitar Rp900 juta, saat ini masih dalam proses menunggu persidangan. Namun dikarenakan yang berangsuktan terindikasi melarikan diri, sehingga Kejari Bandar Lampung mengeluarkan edaran dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Berkat koordinasi yang baik, Kejari Batam langsung berkoordinasi dengan Satintelkam begitu mengetahui kalau Leonel berada di Batam. Sehingga, dia berhasil dibekuk," ungkap Hengki, Selasa (30/1/2018) sore.

Dilanjutkan, Leonel sendiri diduga berusaha melarikan diri ke luar negeri. Bahkan, ia juga sempat mencoba keluar negeri melalui Bali, dengan alasan ingin berobat ke Penang Malaysia.

Namun upaya itu gagal, karena Kejari sudah mengeluarkan pencekalan. Bahkan paspor miliknya langsung ditahan petugas Imigrasi Bali.

"Upayanya tidak berhenti sampai di sana. Terpidana kembali ke Jakarta dan membuat paspor dengan identitas baru atas nama Tan Liong. Kemudian berniat kabur melalui Batam. Sayangnya upayanya juga gagal," tambah Hengki.

Untuk proses selanjutnya, pihaknya akan menyerahkan terpidana pada Kejari Batam yang kemudian juga diserahkan pada Kejari Bandar Lampung.

Sementara Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Andrie W Setiawan mengatakan, saat pemeriksaan dan persidangan, pihaknya memang tidak menahan Leonel. Namun hal itu justru dijadikan kesempatan untuk kabur.

"Kita akan langsung bawa yang bersangkutan untuk diproses di sana. Dalam kasus korupsi pembangunan jalan, semua yang terlibat sudah ditahan, kecuali dia. Leonel adalah pengusaha di Bandar Lampung," pungkasnya.

Editor: Gokli