Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Sempat Pakai Sabu yang akan Dikirim

BNNP Kepri Berhasil Gagalkan Pengiriman 1,028 Kg Sabu ke Palembang
Oleh : Nando B
Rabu | 31-01-2018 | 08:38 WIB
ungkap-jaringan-sabu.jpg Honda-Batam
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Richard Nainggolan dan Kepala Bidang Penindakan BNNP Kepri Bubung Priadi menunjukkan barang bukti sabu seberat 1,028 Kg (Foto: Nando B)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, berhasil mengagalkan pengiriman Narkotika jenis sabu yang akan diselundupkan dari Batam menuju Palembang.

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Richard Nainggolan, menjelaskan dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pihaknya berhasil mengamankan satu tersangka berinisial M (27), Warga Negara Indonesia asal Aceh.

"Pelaku yang merupakan kurir ini, berhasil kita amankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat pada tanggal 27 Januari lalu. Di sana kita langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku tepat di pinggir jalan raya di depan Perumahan Bida Asri 1, Batam Center," ujarnya, Selasa (30/01/2018).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku saat itu sedang dalam kondisi menunggu kendaraan guna berangkat menuju Palembang dengan menggunakan transportasi laut. Dan pelaku melakukan modus menyimpan barang bukti dengan menyelipkannya di dalam tas yang telah dimodifikasi.

"Saat diamankan, dia (pelaku) saat itu kita dapati membawa sabu sebanyak 1,028 Kg. Sabu itu dia simpan di dalam map, kemudian disembunyikan di dalam rongga tas yang telah dijahit sedemikian rupa, sehingga tidak terlihat," ujarnya

"Selanjutnya, kita tanyain pelaku dan dia mengaku baru saja menginap di salah satu rumah kenalannya yang berada di ruli di sekitar perumahan tersebut. Saat itu, pelaku sedang dalam posisi mau berangkat ke Palembang dengan menggunakan kapal," lanjutnya.

Sementara itu, saat ini pihak BNNP Kepri sendiri juga tengah melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya.

"Masih ada dua pelaku yang membawa barang ini dari Malaysia, yang masih menjadi DPO. Serta satu tersangka lainnya, yang diketahui menjadi bos dari pelaku M," ucapnya.

Bahkan dari pengakuannya, semalam sebelum diamankan oleh petugas. Pelaku juga mengonsumsi sabu tersebut secara pribadi.

"Jadi dari perhitungan kita, 1 gram sabu ini biasanya bisa dipakai oleh 5 orang. Namun pelaku ini, mengkonsumsi 2 gram sabu sendirian saat menginap di rumah kenalannya tersebut," paparnya.

Kini atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Editor: Udin