Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketua STIKOM IGA Tanjungpinang Dituntut 3,5 Tahun Penjara dan Kembalikan Rp705 Juta Uang Negara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 31-01-2018 | 08:26 WIB
stie-iga-tanjungpinang.jpg Honda-Batam
Meca Rahmadi, terdakwa korupsi dana hibah APBN 2013 sebesar Rp5 miliar ke STIKOM IGA Tanjungpinang, dituntut 3,5 tahun penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Meca Rahmadi, terdakwa korupsi dana hibah APBN 2013 sebesar Rp5 miliar ke Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Internasional Gurindam Archipelogi (IGA) Tanjungpinang, dituntut 3,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustian Juanda Putra SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (30/1/2018).

Dalam tuntutannya, Gustian menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, hingga menyebabkan kerugian negara, sebagaimana dalam dakwaan subsider melanggar Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

"Meminta kepada Mejelis Hakim untuk menuntut terdakwa dengan tuntutan 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara," ujar Gustian.

Selain dikenakan tuntutan tersebut, terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti atas kerugian negara yang telah diperbuatnya sebesar Rp705 juta, jika tidak dibayar maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh negara. Dan apabila harta benda miliknya tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman 1 tahun dan 9 bulan penjara.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Mendengar itu, Ketua Mejelis Hakim Eduard Sihaloho SH, serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota Corpioner SH dan Joni Gultom SH, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembacaan pembelaan dari terdakwa atas tuntutan JPU.

Sebelumnya, dana hibah APBN 2013 sebesar Rp5 miliar untuk pembinaan Peruguruan Tinggi Swasta (PTS), kerja sama kelembagaan Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud diberikan kepada Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Internasional Gurindam Archipelago (IGA) Tanjungpinang.

Modus yang dilakukan tersangka diketahui ketika kampus ini menerima dana hibah dari Kemendikbud RI. Untuk mendapatkan dana hibah itu kemudian dicairkan menurut pengajuan proposal yang diajukan. Hanya saja isi proposal itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Editor: Udin