Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tuntutan 3 Terdakwa Narkoba

Dikonfirmasi Dugaan Manipulasi Tuntutan, Plt Kajari Karimun dan Kasi Pidum Bungkam
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 30-01-2018 | 19:02 WIB
Kejari-Karimun-728x3491.gif Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun (dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selvi, dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Karimun 'bungkam' dan enggan menjawab konfrimasi wartawan atas dugaan manipulasi tuntutan hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup Kejaksaan Agung-RI atas 3 terdakwa 21 Kilogram narkoba sabu.

Upaya konfirmasi BATAMTODAY.COM kepada Plt Kepala Kejaksaan Negeri Karimun dan Kepala Seksi Pidana Umum, melalui Handphone dan WA masangger juga tidak membuahkan hasil.

Sementara itu, informasi yang diperoleh BATAMTODAY.COM dari Kejaksaan Agung-RI, manipulasi tuntutan hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara pada 3 terdakwa narkoba 21 Kilogram tangkapan BNN, terindikasi dengan 'suap' miliaran dana yang digelontorkan sindikat narkoba tersebut kepada aparat penegak hukum di Kepri.

"Manipulasi tuntutan hukuman mati ke seumur hidup Kejaksaan Agung pada 3 terdakwa kasus narkoba 21 Kg ini, terindikasi diperjualbelikan dengan dana miliaran," ujar sumber.

Kuat dugaan, tambah sumber lagi, selain melibatkan mafia narkoba sindikat internasional, sejumlah aparat penegak hukum di Kepri juga terlibat dalam sindikat mafia hukum tersebut.

"Bukan hanya Jaksa, lihat saja putusan pengadilannya, dari hukuman seumur hidup, vonisnya hanya 19 dan 20 tahun penjara," ujar sumber ini lagi.

Sebelumnya, Jaksa di Kejaksaan Negeri Karimun, diduga memanipulai tuntutan tiga terdakwa narkoba sabu 21 Kg dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara.

Ketiga terdakwa yang tuntutan hukumannya diduga dimanipulasi itu adalah terdakwa Ahmad Somaidi alias Oong, terdakwa Sambin alias Malik dan terdakwa Jebat Satria alias Ali, sindikat narkoba internasional yang mengambil dan memasukkan narkoba jenis sabu dari OPL Malaysia ke Tanjung Balai Karimun.

Editor: Udin