Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sampaikan Nota Pembelaan, Januar Bantah Lakukan Pungli
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 30-01-2018 | 14:14 WIB
januarpungli01.jpg Honda-Batam
Terdakwa Januar saat menjalani persidangan dengan agenda penymapaian nota pembelaan. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Januar, Kasi Pengukuran BPN Kepri yang didakwa melakukan pungutan liar (Pungli) pengurusan sertifikat tanah, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa(30/1/2018).

Dalam pledoi yang dibacakan penasehat hukum terdakwa, Jhon Aston mengatakan, terdakwa Januar diduga melakukan pungutan liar sebagaimana melanggar UU nomor 128 tahun 2015 tentang jenis penerimaan negara bukan pajak berlaku pada pada kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional. Akibat perbuatannya itu jika terbukti demikian, maka diancam pidana sebagai mana diatur dalam pasal 12 huruf e, jo pasal 12A ayat (2) Undang -Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi.

"Jadi harus dirumuskan barulah terdakwa ini dapat dituntut secara pidana ini kenyataannya kan tidak demikian," ujar Jhon.

Jhom menjelaskan saksi korban Achmad Pardamean Sembiring datang ke Kantor BPN Tanjugpinang pada awal Agustus 2016 dan meminta tolong kepada kepada terdakwa Januar agar tiga permohonan sertifikat yang diajukannya tahun 2013 dan satu permohonan sertifikat yang diajukan tahun 2015 dapat diselesaikan di Kasi Survey Pengukuran dan pemetaan.

Sebelumnya empat permohonan itu sudah diukur tahun 2013 namun tidak dapat diproses karena masuk dalam hutan lindung, akibat dari perubahan dari SK Kemenhut Nomor 463/2013 Ke SK Kemenhut nomor 867/2014.

"Kemudian korban meminta bantuan terdakwa terkait biaya untuk memprosesnya di bidang Kasi Survey Pengukuran dan Pemetaan yaitu berupa biaya transportasi konsumsi dan akomodasi," katanya.

Lebih lanjut, Jhon mengungkapkan biaya itu agar terdakwa memastikan apakah objek yang diajukan itu tidak masuk hutan lindung ada tidaknya perubahan tanda batas atau apakah masiha ada batas2nya supaya clean and clear, jangan dikemudian hari timbul masalah menjadi tanggungjawab Terdakwa kelatena pengajuannya dan diukur sudah lama yaitu 2013 dan 2015 sementara prosesnya di tahun 2016.

"Terdakwa bersama dengan timnya berdasarkan bukti surat nomor 192.5/ST/21.72/VIII/2016 tertanggal 10 Agustus 2016 turun ke lapangan pada tanggal 11 Agustus 2016 pengecekan kawasan perubahan SK Kemenhut nomor 464/2013 ke SK Kemenhut nomor 867/2014 terhadap permohonan pengukuran atas nama korban Achmad Pardamean Sembiring dan Fauzan Nurhayanti," ungkapnya

Bersama timnya terdakwa menggunakan mobil rental R 300 ribu per hari yang diterimakan oleh saksi Sukamto biaya premium Rp100 ribu ditambah lagi untuk biaya makan pagi, siang, minum dan rokok lebih dari Rp300 ribu yang telah terlebih dahulu dibayarkan terdakwa.

Setelah selesai pengukuran, kemudiam dilakukan pemeriksaan lapangan anggota panitia pemeriksa tanah A dan wajib dilakukan karena inilah akhirnya pengecekan fisik agar dapat dilanjutkan ke pembuatan SK.

"Jadi kalau dirinci kan dengan 4 kali pemeriksaan lapangan anggotanya uang sebesar Rp3 juta kurang untuk biaya transportasi, konsumsi, akomodasi sebanyak 4 kali," ucapnya.

Berdasarkan itu, penasehat hukum terdakwa meminta kepada mejelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu agar dalam putusannya, menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada Januar terbukti tetapi perbuatan itu bukan suatu tindakan pidana.

Kemudian, melepaskan terdakwa Januar dari segala dakwaan jaksa penuntut umum, memulihkan nama baik terdakwa Januar pada keadaan semula dan membebankan biaya perkara dalam perkara ini kepada negara-negara.

Usai mendengarkan pembacaan surat pembacaan pembelaannya ini, majelis hakim Santonius Tambunan, Iriati Khoirul Ummah dan Yon Eferi menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pembacaan putusan.

Editor: Gokli