Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Anak 6 Kali, Bayu Dihukum 7 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 29-01-2018 | 18:50 WIB
bayu-cabul.jpg Honda-Batam
Bayu Ardiyansyah (24), terdakwa pencabulam terhadap anak di bawah umur, sebut saja Bunga (11) sebanyak 6 kali, divonis 7 tahun penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Bayu Ardiyansyah (24), terdakwa pencabulam terhadap anak di bawah umur, sebut saja Bunga (11) sebanyak 6 kali, divonis 7 tahun penjara.

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Awani Styowati SH, saat didampingi Guntur Kurniawan SH dan Romauli Hotnaria Purba di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (29/1/2018).

Dalam putusannya, Awani menyatakan terdakwa terbukti bersalah, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, kami Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan penjara," ujar Awani.

Mendengar putusan ini, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya menyatakan terima. Sebab putusan ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU Haryo Nugroho, yang menuntut terdakwa dengan tuntutan 8 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.

Pada dakwaan sebelumnya, JPU mengatakan kejadian pencabulan itu dilakukan sebanyak 6 kali yang dimulai dari bulan Juli-September 2017, berawal pada saat korban bermain ke rumah terdakwa.

Saat itu terdakwa langsung menunjukkan film porno kepada korban. Selanjutnya terdakwa membujuk dan merayu korban sehingga korban dan terdakwa melakukan hubungan badan di rumah terdakwa yang terdapat di Perumahan Taman Sari, Jalan Sei Jang RT 02/ RW.04 Tanjungpinang.

Editor: Udin