Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

66 Kg Sabu Tangkapan Polda Kepri Dikirim dari Singapura
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 29-01-2018 | 16:26 WIB
ekpose-sabu-66kg1.jpg Honda-Batam
Polda Kepri dan Bea Cukai ekpose penangkapan pengiriman sabu 66 kg melaui ekspedisi. (Foto: Irwan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Polda Kepri berhasil menggagalkan pengiriman sabu seberat 66,043 kilogram melalui cargo Badara Hang Hadim Batam. Ternyata barang haram tersebut berasal dari negara tetangga Singapura.

"Sabu 66,043 kilogram ini, dikirim dari Singapura melalui jalur laut menggunakan jasa ekspedisi oleh PT AEO ke Batam. Setelah dari cargo Hang Hadim akan diteruskan ke Jakarta," ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi saat ekspose di bagian Cargo Bandara Hang Nadim Batam, Senin (29/1/2018).

Didid mengatakan penangkapan sabu seberat 66,043 kg atas kerja sama yang baik antara Polda Kepri, Polresta Barelang bersama Bea Cukai Batam. Pengiriman sabu ini merupakan modus yang pernah diungkap jajaran Polda Kepri dan Bea Cukai.

Paket sabu ini dikemas dalam kemasan detergen Boom Powe yang berisi 62 bungkus kemasan teh China. Barang haram itu terungkap Selasa (16/1/2018) pukul 10.15 Wib melalui pemeriksaan X-Ray oleh petugas BC Cargo Bandara Hang Hadim. "Barang ini kita lepaskan ke Jakarta dengan catatan diikuti petugas Kepolisian Polda Kepri," ujarnya.

Setelah barang sampai di tujuan Gudang PT DC Jl. Pancoran 2 No 3 Jakarta Selatan. Jumat 19 Januari pukul 13.30 Wib, pelaku berinisial BW (27) dan UZ (28) menjemput barang tersebut. Namun pelaku hampir saja mengelabuhi para petugas. Pasalnya pelaku menggunakan kartu identitas palsu saat mengambil kiriman barang haram tersebut.

"Saat mengambil barang tersebut, kepolisian langsung menindak menangkap pelaku BW dan UZ. BW dan UZ ini sering kali dan ada berkaitanya dengan peredaran narkoba yang keluar dari Batam," kata Didid.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 3 unit handphone masing-masing merek Slomy, Nokia dan Samsung Galaxsi S7 serta 3 buah KTP palsu milik UZ. Sementara ditangan BW polisi berhasil mengamankan 4 buah KTP palsu.

"Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukum paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Yudha