Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Kesulitan Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Ruli Pemda I Batuaji
Oleh : Yosri Nofriadi
Senin | 29-01-2018 | 17:02 WIB
Kanit-batuaji-yanto15.gif Honda-Batam
Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Ipda Yanto. (Foto: Yosri)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Batuaji menangani dua kasus pembuangan bayi dalam kurun waktu sebulan belakangan. Namun satu kasus pembuangan bayi perempuan yang ditemukan warga di ruli Pemda I Batuaji pada Senin (15/1/2018) Polisi kesulitan mengungkap pelakunya.

Penyidik Polsek Batuaji mengaku sudah berusaha maksimal untuk mengungkap pelaku pembungan bayi itu namun belum berhasil. Mulai dari pemeriksaan saksi, pengecekan barang bukti berupa pengecocokan alat penjepit tali pusar sang bayi ke Rumah Sakit, Klinik dan Bidan juga belum ada petunjuk yang mengarah pada siapa pelaku pembuangan bayi malang itu.

Baca: Lagi, Bayi Ditemukan di Ruli Pemda II Batuaji

"Sudah banyak yang kami kerjakan tapi belum mengarah kapada pelaku," ujar Kanit Reskrim Polsek Batuaji Ipda Yanto, Senin (29/1/2018).

Baca: Cari Pelaku Pembuang Bayi di Ruli Pemda II Batuaji, Polisi Kordinasi dengan IBI Batam

Namun demikian kata Yanto, pihaknya tetap akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengungkap pelaku pembuangan bayi itu. "Ada satu upaya lagi yang masih kami kerjakan saat ini. Itu teknis penyelidikan jadi belum bisa kami beberakan. Semoga dalam waktu dekat ini bisa mengarah ke pelaku," ujarnya lagi.

Sementara untuk kasus pembungan bayi lainnya yakni bayi perempuan yang ditemukan warga di Perumahan Villa Paradise, Kelurahan Buliang, Batuaji, Selasa (9/1/2018) lalu, pelaku pembuang bayi sudah ditangkap. Mereka adalah Doni dan Icin, sepasang kekasih dari orangtua bayi tersebut. Berkas perkara keduanya sudah memasuki tahap satu.

Doni dan Icin mengaku nekad membuang bayi mereka karena malu hamil sebelum nikah. Keduanya kini hanya menyesali perbuatan mereka. Keduanya dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, nomor 12 tahun 2012 pasal 76 B tentang penelantaran anak dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Editor: Yudha