Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi IV Minta Pemko Batam Serius Verifikasi SKTM
Oleh : Andri Arianto
Selasa | 11-01-2011 | 15:25 WIB
Ricky_Indrakari_f,_ist.JPG Honda-Batam

Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Riki Indrakasi. Komisi ini membidangi pengawasan terhadap kinerja SKPD dibidang Kesehatan, Pendidikan, Ketenagakerjaan, dan Sosial.

Batam, batamtoday - Ketua komisi IV DPRD Kota Batam, Riki Indrakari menegaskan kepada Pemerintah Kota (Pemko) khususnya Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Kependudukan (Disduk) agar serius dalam melakukan verifikasi masyarakat miskin yang berhak mendapatkan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).

Pada saat masa verifikasi nantinya, Pemko diharapkannya dapat bersikap proaktif menghimpun data masyarakat miskin di setiap kecamatan. Menurutnya, pihak kecamatan dan kelurahan dipastikan yang mengetahui kondisi masyarakat di wilayah masing-masing. Untuk itu, kinerja perangkat pemerintahan pada masa verifikasi nantinya sangat bergantung pada bekerja atau tidaknya para ketua rukun tetangga (RT) maupun ketua rukun warga (RW).

"Kita tidak mau lagi kecolongan untuk masalah status masyarakat miskin ini," tegas Riki menjawab wartawan di ruangannya, Selasa (11/1).

Singgungan dua Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yakni Dinkes dan Disduk, ditambahkannya sangat diperlukan. Pola kerja integrasi, katanya, bukan hanya sekedar di bibir dan di atas kertas saja, namun lebih kepada evaluasi tahapan implementasi nantinya.

Ke depan, Komisi IV, kata Riki tidak mau lagi mendengar adanya permasalahan dimana satu orang yang telah memiliki jaminan kesehatan dari perusahaan juga mendapatkan rekomendasi bahkan SKTM tersebut.

"Jangan sampai itu terjadi lagi," tukasnya.

Kebijakan pemko Batam untuk kembali menerbitkan SKTM ini disambut baik berbagai pihak. Muhammad Faisal, pemerhati kesehatan lingkungan di Batam menyikapi ini sebagai sebuah langkah keterpaduan pemerintah dalam upaya mengatasi kesulitan masyarakat dalam mendapatkan fasilitas kesehatan dari pemerintah.

Namun dikatakannya, pola ini perlu mendapat pengawasan khusus terutama pada tingkat RT/RW. Hal itu dirasa perlu, sebab jika kebablasan justru akan merugikan masyarakat yang benar-benar miskin dan fasilitas tersebut hanya dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Untuk diketahui saja, Per tanggal 11 Januari 2010 beberapa rumah sakit daerah milik pemerintah tidak menerima lagi SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu). Hal ini karena SKTM banyak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak semestinya mendapatkan SKTM. SKTM ini biasanya digunakan oleh masyarakat agar mendapat keringanan biaya perawatan dan pengobatan di rumah sakit.

Sebenarnya ada 2 cara yang harus ditempuh oleh para gakin (Keluarga Miskin) untuk mendapatkan keringanan biaya perawatan dan pengobatan di rumah sakit, yakni dengan menunjukkan SKTM atau menunjukkan kartu Jamkesmas / Jamkesda.

Namun, sejak dihapusnya pemberlakuan SKTM maka satu-satunya cara yang harus ditempuh oleh para gakin adalah dengan menunjukkan kartu Jamkesmas / Jamkesda. Untuk mendapatkan atau mengurus Jamkesmas / Jamkesda para gakin harus mendaftarkan keluarganya di Dinas Kesehatan setempat.

Salah satu Rumah Sakit yang mulai memberlakukan penghapusan SKTM adalah RSUD dr. Soetomo. Rumah sakit ini adalah rumah sakit terbesar di wilayah Indonesia bagian timur. Jumlah tunggakan yang harus diemban oleh rumah sakit ini adalah sebesar Rp 112 miliar.

Memang kalau dilihat jumlahnya adalah angka yang cukup besar, tetapi bukan karena hal tersebut yang memberatkan rumah sakit ini melainkan tidak tepat sasarannya penggunaan biaya tersebut.