Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nyaris Jadi Bulan-bulanan Warga

Nekat Menjambret, Anak di Bawah Umur ini Diamankan Polisi
Oleh : Wandy
Senin | 29-01-2018 | 15:02 WIB
pelaku-jambret-karimun1.jpg Honda-Batam
Anak di bawah umur pelaku jambret diamankan polisi. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - AN (15) diamankan pihak kepolisian karena menjambret dompet milik seorang ibu di depan Bank Panin Jalan Pramuka Kelurahan Balai Kota, Kecamatan Karimun, Senin, (29/1/2018) sekira pukul 11.00 wib.

Kapolsek Balai, Kompol Jhon Hendri Sitepu membenarkan hal tersebut. Dimana awalnya korban hendak menaiki motor, tiba-tiba dari arah depan datang pelaku berlari lalu merampas dompet dari tangan korban.

"Korban sempat berteriak, lalu dilakukan pengejaran pelaku berlari masuk ke gang lalu memanjat atap rumah warga, dan kebetulan anggota kita sedang melakukan patroli dan melihat sedang ramai-ramai lalu dengan sigap anggota melakukan penangkapan, sebelum pelaku menjadi bulan-bulanan massa," kata Jhon saat ditemui di ruangannya, Senin, (29/1/2018) siang.

"Untuk saat ini barang bukti yang diamanakan berupa satu buah dompet warna putih, 2 unit handphone, dan uang tunai Rp 2.000.000, namun menurut korban uangnya hilang Rp 200 ribu," tambahnya.

Dimana saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Balai, dan pelaku merupakan anak di bawah umur, untuk itu pihak kepolisian sebelum melakukan pemeriksaa lebih jauh terhadap anak tersebut yang berdampingan dengan hukum harus didampingi oleh orang tua.

"Anggota kita saat ini, sedang melakukan pengecekan di lapangan, untuk memberi tahu orang tuanya," katanya.

Menurutnya ini yang menjadi perhatian bersama, pasalnya sudah dua kali untuk kasus penjambretan dan pelakunya merupakan anak dibawah umur. "Kepada masyarakat jangan pernah memberi kesempatan pada saat berpergian keluar untuk tidak terlalu berlebihan dalam menggunakan barang-barang berharga," katanya.

Dia juga mengimbau kepada orang tua agar anak dapat diperhatikan jangan sampai salah dalam bergaul, apalagi sampai menggunakan obat-obatan terlarang, sehingga memungkinkan anak berbuat kejahatan.

Editor: Yudha