Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki Ganja 5 Gram, Nur Ali Divonis 5 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 22-12-2011 | 16:09 WIB
sidang-narkoba-ganja.gif Honda-Batam

PKP Developer

Suasana pembacaan vonis bagi Nur Ali, terdakwa kepemilikan ganja. (Foto: Roni).

BATAM, batamtoday - Nur Ali alias Nur bin Yunus, terdakwa kepemilikan narkotika jenis daun ganja seberat 2 gram ditambah 1 linting daun ganja siap pakai divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Batam hukuman penjara selama 5 tahun, denda Rp1 miliar subsider lima bulan kurungan pada Kamis (22/12/2011).

 

Dalam persidangan yang digelar secara terbuka untuk umum, hakim ketua Saiman mengatakan kalau terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena memiliki narkotika jenis ganja kering dan terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 Undang- Undang narkotika nomor 35 tahun 2009.

"Kita sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa bersalah dan divonis penjara selama lima tahun, denda satu miliar subsider enam bulan kurungan," tegas Saiman.

Atas putusan tersebut, terdakwa mengatakan menerima. Demikian halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lukman juga menerima putusan tersebut.

Sementara itu, JPU Lukman mengatakan bahwa pada sidang tuntutan sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman penjara selama lima tahun, denda satu miliar subsider kurungan enam bulan.

"Hukuman yang dijatuhkan oleh hakim sama, subsidernya aja yang beda, dikurangi satu bulan," katanya.