Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gema Lingga Minta Kejari Segera Umumkan Tersangka DKTM Desa Tanjung Irat
Oleh : Nur Jali
Senin | 29-01-2018 | 09:14 WIB
ketua-gema-lingga-juai.jpg Honda-Batam
Zuhardi, Ketua Gema Lingga (Foto: istimewa)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Ormas Gema Lingga meminta Kejaksaan Negeri Lingga segera mengumumkan siapa tersangka korupsi Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat (DKTM) yang melibatkan sejumlah oknum di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.

"Kami minta Kejari segera umumkan siapa tersangka DKTM Tanjung Irat, supaya ada kejelasan status, karena masyarakat menunggu kinerja dari Kejaksaan," kata Zuhardi, Ketua Ormas Gema Lingga kepada BATAMTODAY.COM, Senin (29/1/2018).

Zuhardi mengaku, informasi yang diperolehnya dari beberapa media sosial dan media online, Kejari Lingga sudah menetapkan tersangka dari kasus penyelewengan dana DKTM dengan nilai ratusan juta rupiah.

Dampak dari penyelewengan tersebut, katanya, masyarakat yang sebelumnya dijanjikan penerangan listrik di Cukas, Desa Tanjung Irat, hingga kini belum mendapatkan hak mereka.

Juai, sapaan akrab Zuhardi, juga menyampaikan agar pihak Kejaksaan Negeri Lingga transparan dan bertindak tegas dalam kasus tersebut. Sebab, penyidikan kasus tersebut sudah dilakukan sejak pertengahan tahun 2017, namun hingga kini Kejari Lingga belum juga mengumumkan siapa tersangka dari kasus itu.

"Kita mendapatkan informasi ada salah satu calon tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan, kalau memang benar isu tersebut kita harap kejaksaan berlaku adil dalam bertindak," imbuh Juai.

Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Puji Triasmoro, ketika dikonfirmasi terkait hal ini membenarkan bahwa peningkatan proses penyelidikan kasus DKTM Desa Tanjung Irat sudah ditingkatkan ke penyidikan.

Namun, Triasmoro mengaku pihaknya belum boleh mengumumkan siapa tersangka dari kasus tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden tentang prosedur pengumuman tersangka.

"Iya, benar masih dalam proses. Dalam waktu dekat akan kita umumkan setelah sumua proses dilaksanakan," kata Puji Triasmoro.

Editor: Udin