Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Produk Komersial di Indonesia Wajib SNI
Oleh : Redaksi
Sabtu | 27-01-2018 | 16:02 WIB
SNI1.jpg Honda-Batam
Standar Nasional Indonesia (SNI).

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Ngakan Timur Antara mengatakan, Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan standar wajib bagi sebuah produk komersial di Indonesia.

Menurut Ngakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, standardisasi industri meliputi SNI, Spesifikasi Teknis dan Pedoman Tata Cara dari sebuah produk.

Selain itu, SNI juga dapat diberlakukan secara wajib dalam rangka Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L).

"Pada hakekatnya pemberlakuan SNI secara wajib, selain melindungi konsumen dari banyaknya produk-produk yang tidak sesuai dengan standar, juga digunakan untuk perlindungan industri dalam negeri melalui penciptaan persaingan usaha yang sehat," ujar Ngakan melalui keterangan resmi, Jumat (26/1/2018).

Dia menjelaskan, hingga saat ini, Kemenperin telah memberlakukan sebanyak 105 SNI wajib pada sektor industri manufaktur meliputi berbagai komoditas, mulai dari makanan, minuman, tekstil dan aneka, logam, kimia dasar, kimia hilir, otomotif, elektronika.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri, pemberlakuan SNI wajib pada prinsipnya diperuntukkan bagi barang yang diperdagangkan," tambahnya.

Namun, Ngakan menyebutkan, aturan tersebut dikecualikan untuk barang-barang yang tidak diperdagangkan seperti barang untuk keperluan contoh uji, penelitian, atau pameran termasuk barang pribadi penumpang.

"Penerapan SNI wajib di lapangan harus ditunjang dengan pemahaman yang cukup dari semua pihak, tidak hanya petugas pengawas lapangan tetapi juga masyarakat, terhadap esensi dan tujuan dari pemberlakuan SNI wajib, sehingga meminimalkan kemungkinan kesalahpahaman penerapan di lapangan," tegasnya.

Menurut dia, koordinasi dan sinergi antara pemangku kepentingan yaitu pelaku usaha, konsumen dan pemerintah dalam meningkatkan pemahaman terhadap hakikat pemberlakuan SNI wajib perlu terus dilaksanakan secara berkesinambungan.

Terlebih saat ini, negara-negara kawasan ASEAN tengah mengembangkan kerja sama perdagangan untuk menuju pasar tunggal, salah satu instrumennya adalah melalui standardisasi.

Sumber: Kompas.com
Editor: Yudha