Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jenderal Polri Jadi Plt Gubernur Dinilai Cederai Reformasi
Oleh : Redaksi
Sabtu | 27-01-2018 | 17:26 WIB
kapolri-lantik.jpg Honda-Batam
Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat melantik. (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga).

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wacana Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk menunjuk dua jenderal Polri menjadi Pelaksana tugas (Plt) atau Penjabat Gubernur di Jawa Barat dan Sumatra Utara menjadi polemik. Banyak pihak menilai usulan Tjahjo itu tidak sesuai undang-undang.

 

Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Mustafa Fakhri menilai, wacana Tjahjo itu telah mencederai semangat reformasi, selain juga tak berlandaskan hukum.

"Wacana Mendagri untuk menunjuk perwira tinggi Polri yang masih aktif sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara merupakan wacana yang tidak berdasarkan hukum yang justru telah mencederai semangat reformasi," ujar Mustafa dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (27/1).

Mustafa menjelaskan, amanah reformasi tegas menyatakan diantaranya untuk menghapuskan dwifungsi ABRI. Sebagai catatan, sebelum reformasi, Polri masih tergabung dalam ABRI yang setelah reformasi diubah menjadi TNI dan kemudian Polri memisahkan diri.

Kata Mustafa, makna menghapuskan dwifungsi ABRI itu tidak hanya untuk memastikan netralitas TNI sebagai pemegang kuasa konstitusional yang menjaga pertahanan negara, tapi juga netralitas Polri yang bertanggungjawab terhadap keamanan negara.

"Reformasi yang telah berhasil memisahkan dan menjaga netralitas kedua institusi tersebut, seyogyanya tidak ditarik mundur oleh penguasa sipil," ujar dia.

Mustafa melanjutkan, sejatinya jabatan Plt atau Pj Gubernur harus dari jabatan pimpinan tinggi madya yang berasal dari kalangan sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 201 ayat (10) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada). Pimpinan tinggi madya ini merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri atau daerah yang bersangkutan.

Namun Tjahjo merujuk pada Permendagri Nomor 1 tahun 2018 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah dalam wacana penunjukan dua jenderal Polri sebagai Plt Gubernur. Permendagri tersebut justru bertentangan dengan materi muatan UU Pilkada.

Di dalam Pasal 4 ayat (2) Permendagri disebutkan yang menjadi penjabat Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat/provinsi.

"Dari dasar inilah kemudian Mendagri mengasumsikan bahwa perwira tinggi Polri merupakan jabatan yang setingkat dengan pimpinan tinggi madya," kata Mustafa.

Jenderal Polri Jadi Plt Gubernur Dinilai Cederai ReformasiMendagri Tjaho Kumolo mengusulkan dua Pati Polri jadi Plt Gubernur di Jabar dan Sumut. Wacana ini menimbulkan polemik. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Langkah Mundur

Atas dasar itu, Mustafa menilai, penunjukan Pati Polri jadi kepala daerah sementara di Jabar dan Sumut merupakan langkah mundur proses reformasi yang telah bergulir selama hampir 20 tahun ini. Sebab, Polri sekali lagi harus netral dalam kehidupan politik sebagaimana diatur Pasal 28 ayat (1) dan (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Dalam pasal itu disebutkan, apabila terdapat anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian maka itu dapat dilakukan setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Artinya bila Tjahjo ingin mengusulkan Pati sebagai Plt Gubernur harus mengusulkan polisi yang telah pensiun atau yang sudah mengundurkan diri dari dinas kepolisian.

"Dengan demikian, netralitas Polri tetap terjaga dan tidak menimbulkan 'dwifungsi' Polri sebagaimana dwifungsi ABRI pada zaman Orde Baru," ucap Musfata.

Lebih jauh Mustafa menilai, penunjukan Plt Gubernur di Jabar dan Sumut ini juga secara tidak langsung menjadikan kedua provinsi tersebut nyaris serupa dengan daerah darurat sipil.

Bila mengacu pada Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU Nomor 23/Prp/1959 tentang Keadaan Bahaya, maka diatur mengenai darurat sipil dengan menetapkan Penguasa Darurat Sipil Daerah (PDSD). PDSD itu terdiri atas Kepala Daerah yang dibantu oleh seorang komandan militer tertinggi, seorang kepala Polri, dan seorang pengawas/kepala kejaksaan di daerah tersebut.

Mustafa menambahkan, padahal Jabar dan Sumut saat ini sedang dalam kondisi damai serta terkendali, tanpa potensi gangguan keamanan.

"Karena itu, wacana Mendagri tersebut justru berpotensi menimbulkan suasana yang tidak kondusif untuk berlangsungnya pilkada di daerah yang bersangkutan (Jabar dan Sumut)," ujar Mustafa.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Dardani