Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Selundupkan Barang Bekas dan Garmen

Polair Polda Kepri Amankan KM Nur Fauzi GT 34 di Perairan Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jum\'at | 26-01-2018 | 18:14 WIB
dirpolair-polda-kepri,-teddy-john-sahala-marbun.jpg Honda-Batam
Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepolisian Air (Polair) Polda Kepri mengamankan Kapal Motor Nur Faizi GT 34, yang diduga menyelundupkan barang-barang bekas dan garmen yang baru, di perairan Tanjungpinang, Minggu(18/1/2018) subuh.

Direktur Polair Polda Kepri, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun, mengatakan penangkapan ini berawal pada saat kapal Patroli Polair Polda Kepri sedang melakukan patroli dan mendapat informasi bahwa ada kapal penyelundup barang-barang seken maupun baru yang akan melintas.

"Jadi ditangkap pada saat Kapal Patroli kita mendapat informasi akan ada kapal barang yang masuk, informasinya dari Batam," ujar Tedy saat ditemui di GOR Kaca Puri Tanjungpinnag, Jumat (21/1/2018).

Setelah kapal itu masuk, selanjutnya petugas melakukan pengintaian, dan pada saat kapal ke luar, anggota langsung mengamankan KM Nur Fauzi GT 34 dan langsung dibawa ke Batam.

"Setelah kita cek, ternayata tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sah," ungkapnya.

Sesampainya di Batam, muatan kapal tersebut dicek dan ternyata di dalamnya terdapat barang-barang seken dan baru. Namun sampai saat ini pihaknya belum menghitungnya.

"Kalau kita lihat barang-barang itu campuran, ada kasur, ada yang seken dan ada yang baru. Barang seken seperti kasur dan verleg, sedangkan yang baru barang-barang garmen seperti baju," ungkapnya.

Personel Ditpolair Polda Kepri di KM Nur Fauzi (Foto: ist)

Karena Polair Polda Kepri mengalami kendala masalah penanganannya di Batam dan TKP-nya pun di perairan Tanjungpinang, maka pihaknya langsung berkoordinasi dengan BC Batam, sehingga BC Batam menyarankan untuk menyerahkan kapal dan barang-barang itu ke BC Tanjungpinang.

"Kapal ini diamankan di perairan Tanjungpinang yang akan dibawa ke Selat Panjang," katanya.

Selanjutnya, Polair Polda Kepri menyerahkan kapal dan seluruh isinya ke BC Tanjungpinang Selasa (23/1/2018). Selain menyerahkan kapal dan isinya, Polair Polda Kepri juga menyerahkan 1 orang nakhoda dan 4 ABK kapal tersebut.

"Karena bukan kewenangan kita sehingga kita limpahkan ke BC Tanjungpinang," ujarnya.

Hingga berita ini diunggah, BC Tanjungpinang belum dapat dimintai keterangan terkait jumlah barang yang ada di kapal tersebut serta perkembangan penanganan kasus ini.

Editor: Udin