Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ganja Berasal dari Medan

Pemilik 26 Kilogram Ganja di Batam Mengaku Diupah Rp 500 Ribu
Oleh : Romi Chandra
Jum\'at | 26-01-2018 | 14:26 WIB
bb-ganja-26,2-kg1.jpg Honda-Batam
Barang bukti sebanyak 26,227 gram atau sekitar 26,2 kilogram narkoba jenis ganja kering yang ditangkap Satres Narkoba Polresta Barelang di Ruli Tiban Kampung (Foto: Romi Candra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapolresta Barelang, Kombes Hengki mengatakan hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka, ganja seberat 26,2 kilogram yang berhasil diamankan di Tiban Kampung Batam berasal dari Medan.

Ketiga tersangka, juga mengaku hanya sebagai kurir. "Dari pemeriksaan yang dilakukan, mereka mengaku hanya sebagai kurir. Namun kita meyakini bahwa barang itu milik mereka, karena juga ditemukan barang bukti yang telah dipisah dan siap edar," ungkap Hengki saat ekspose di Mapolresta Barelang, Jumat (26/1/2018).

Dilanjutkan, ketiga pelaku mengaku masing-masing diupah Rp 500 ribu begitu barang tiba di Batam. Modusnya, mereka membawa bersamaan dengan sembako. "Modusnya mereka menyembunyikan dalam sembako yang dibawa. Kita akan terus dalami kasus ini dan jaringannya," pungkas Hengki.

Baca: Mantap, Satres Narkoba Polresta Barelang Amankan 26,2 Kg Ganja di Tiban Kampung

Sebelumnya, Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang berhasil membekuk tiga orang yang diduga bandar narkotika.

Baca: Ini Kronologi Pengungkapan Banda Ganja di Tiban Kampung

Dari tangan para pelaku, disita barang bukti sebanyak 26.227 gram atau sekitar 26,2 kilogram narkoba jenis daun ganja kering. Ketiga pelaku bernama Pop Riki Chaniago Bin Syahril dan Aidil Putra Bin Syahrik dan Amirudin Lubis.

Editor: Yudha