Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Kronologi Pengungkapan Bandar Ganja di Tiban Kampung
Oleh : CR-17
Jum\'at | 26-01-2018 | 12:38 WIB
rilisganja.jpg Honda-Batam
Press Confrence pengungkapan bandar ganja dengan barang bukti 26,2 Kg. (Foto: Nando Sirait)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki bersama jajaran Satresnarkoba merilis pengungkapan bandar ganja yang berhasil dibekuk di Tiban Kampung, Kelurahan Tiban Lama, Kecamatan Sekupang, pada Rabu (24/1/2018) lalu.

Tiga bandar narkoba jenis ganja itu ditangkap bersama barang bukti seberat 26.227 gram atau 26 kg lebih.

"Berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi ganja kering, petugas langsung bertindak. Awalnya berhasil mengamankan bandar dan pembeli, sekitar pukul 17.00 WIB, Rabu sore," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki, dalam press conference di Mapolresta Barelang, Jumat (26/01/2018).

Dari hasil pengembangan yang dilakukan Opsnal Unit 1 Subnit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil menangkap dan mengamankan dua orang laki-laki yang diduga tersangka atas nama Pop Riki Chaniago bin Syahril dan Aidil Putra bin Syahrik di Ruli Tiban Kampung RT03/RW03, Kelurahan Tiban Lama, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, dengan barang bukti narkotika ganja kering sebanyak 6.227 gram atau 6,2 kilogram.

"Dari TKP pertama petugas berhasil mengamankan 1 paket daun ganja dibungkus plastik transparan merk sun bread. Dan juga 16 paket narkotika janis daun ganja dibungkus kertas warna coklat, 1 paket daun ganja dibungkus plastik transparan yang disimpan di dalam lemari tersangka," lanjutnya.

Tidak hanya itu, petugas juga amankan 3 paket daun ganja dibungkus plastik transparan dan 1 paket narkotika daun ganja dibungkus plastik warna hitam dan dibalut lakban transparan.

Kemudian petugas lakukan pengembangan, tersangka Pop Riki Chaniago bin Syahril menyatakan daun kering yang diduga daun ganja tersebut didapatnya dari Mus (DPO) dan Amirudin Lubis bin Dahlan.

"Selanjutnya anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Barelang sekitar pukul 19.00 WIB, membawa tersangka menuju kerumah Amirudin dan dilakukan penggeledahan. Di mana di rumah tersebut ditemukan satu kardus besar yang di dalamnya terdapat 16 bungkus daun kering, yang diduga daun ganja yang dibungkus dengan plastik bening, plastik hitam, dan plastik coklat sebanyak 20 Kg," ucapnya.

Kemudian petugas kembali menuju rumah tersangka berikutnya, namun kali ini petugas tidak menemukan adanya saudara Mus yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya kini ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Editor: Gokli