Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Ringkus 3 Bandar Judi Sie Jie
Oleh : Harjo
Jum\'at | 26-01-2018 | 12:14 WIB
tsksiejie.jpg Honda-Batam
Inilah ketiga tersangka bandar judi sie jie yang ditangkap Polres Bintan. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Satreskrim Polres Bintan berhasil meringkus tiga bandar judi sie jie di Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan pada Rabu (24/1/2018) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan menyampaikan, ketiga yang diduga sebagai bandar judi sie jie, masing-masing Marzuki alias JU (36), warga Desa Penaga, Benget S alias Beni (46) warga Teluk Lobam dan Rahman Syah (37) warga Desa Penaga.

"Modus para pelaku menebak nomor sebanyak 4 angka yang akan keluar pada pukul 18.00 WIB, apabila nomor yang ditebak keluar maka para pelaku akan mendapatkan hadiah. Sama dengan judi jenis Sie Jie namun namanya nomor Tokyo," ungkap Adi Kuasa kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (26/1/2018).

Terungkapnya, permainan judi ini setelah anggota Sateskrim Polres Bintan mendapatkan laporan dari masyarakat telah terjadi dugaan tindak pidana perjudian jenis sie jie, yang dilakukan di Rekoh RT007/RW003, Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan.

Selanjutnya, personel Satreskrim turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan. Sesampainya di tempat kejadian, personel melakukan penggerebakan dan melakukan penggeledahan serta terdapat sms nomor sie jie milik para pelaku.

"Para pelaku langsung diamankan ke Mapolres Bintan, guna penyelidikan lebih lanjut. Dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan dan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Editor: Gokli