Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Bintan Utara Tangkap Dua Maling Pembobol Rumah
Oleh : Harjo
Jum\'at | 26-01-2018 | 10:14 WIB
duamaling.jpg Honda-Batam
Penyidik Polsek Bintan Utara saat memeriksa dua maling pembobol rumah. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Polsek Bintan Utara akhirnya berhasil meringkus dua maling pembobol rumah di Perumahan Griya Bima Kencana RT06/RW02 Kelurahan Tanjunguban Selatan, yang terjadi pada 16 Januari 2018 lalu.

Kedua maling itu, Muhammad Akhbarie Taher alias Egi (18) dan DS (16) berhasil ditangkap pada Rabu (24/1/2018), setelah dilakukan penyelidikan sekitar 8 hari.

Kapolsek Bintan Utara, Kompol H Jaswir menjelaskan, kedua pelaku setelah diinterogasi mengakui perbuatannya, telah membobol dua unit rumah di Perumahan Griya Bima Kencana. "Kedua pelaku setelah kita tangkap langsung mengaku," kata Jaswir, saat ditemui Jumat (26/1/2018) di Tanjunguban.

Dari tangan kedua pelaku, kata Jaswir, pihaknya mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi BP 5018 BE, warna Merah Hitam dan Yamaha Vega R BP 5702 BD, warna Hitam.

Saat ini, kedua pelaku sudah dijebloskan ke penjara untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor: Gokli