Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pimpinan DPR Dorong UU Desa segera Direvisi
Oleh : Irawan
Jum\'at | 26-01-2018 | 10:38 WIB
Taufik_kurniawan2.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengatakan Undang-Undang Desa perlu segera direvisi, sebab ada perangkat desa yang belum ter-cover UU tersebut. Perangkat desa seperti Ketua RT dan RW merasa tertinggal dan hanya menjadi penonton dengan honor RP 300 ribu setiap tahunnya.

Hal itu dikatakannya saat menerima Delegasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dari Banjarnegara dan Kebumen, Jawa Tengah, di ruang kerjanya Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (25/01/2018).

Menurut Taufik, para perangkat desa menuntut status haknya karena merasa tertinggal belum di-cover dalam UU Desa, padahal di sisi lain memiliki dana yang sangat besar.

"Dari dana Rp 1 miliar setiap desa itu, masih bisa dimanfaatkan semata-mata untuk infrastruktur saja, tetapi juga untuk kesejahteraan kepala desa, perangkat RTdan RW," tandas politisi F-PAN itu.

Kepada DPR mereka juga meminta aspirasi tersebut bisa diperjuangkan dalam revisi UU Desa. Dalam kaitan itu, kata Taufik, tidak lama lagi para Ketua RT dan RW juga akan ke Jakarta lagi untuk menuntut haknya.

Menurut Pimpinan DPR Korekku ini, Delegasi PPDI sebelumnya diterima Komisi II DPR dan disepakati bahwa status perangkat desa akan diangkat jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Golongan IIa dengan tambahan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.

Perlunya revisi UU Desa, lanjut Taufik dengan melihat realitas di lapangan untuk tataran teknisnya UU Desa masih ada hal-hal yang belum terintegrasi. Meski tetap mensyukuri adanya UU Desa dengan dana Rp 1 miliar per desa, tapi perlu ada penyempurnaan.

"Jangan sampai ada struktur desa yang tertinggal. Kasihan mereka hanya sebagai penonton. Karena itulah UU Desa akan kita sempurnakan," pungkas politisi asal dapil Jawa Tengah itu.

Editor: Surya