Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Dorong Perangkat Desa Dapatkan Kejelasan Status Kepegawaiannya
Oleh : Irawan
Jum\'at | 26-01-2018 | 10:26 WIB
perangkar_desa.jpg Honda-Batam
Ilustrasi perangkat desa

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi II DPR RI mendorong perangkat desa untuk mendapatkan kejelasan status kepegawaiannya. Hal tersebut terungkap dalam RDP Komisi II DPR RI dengan Kementerian dalam negeri yang juga dihadiri oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (25/01/2018).

"Selama ini sebenarnya perangkat desa status kepegawaiannya bagaimana, apakah ASN, pegawai negeri, honorer atau apa? Pasalnya, ini perangkat desa, anggarannya menggunakan anggaran dari pusat, atau digaji melalui APBN. Artinya, bisa menjadi subyek pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dan gaji mereka pun tidak sama. Lantas bagaimana pertanggungjawabannya terhadap negara," ungkap Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Hatta.

Tidak hanya itu, sebagaimana penjelasan dari perwakilan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) selama ini mereka bekerja hamper 24 jam setiap harinya. Ironisnya, mereka tidak mendapatkan fasilitas BPJS. Padahal BPJS itu merupakan kewajiban negara terhadap seluruh warga Indonesia.

Bahkan Hatta menilai selama ini perangkat desa sudah ada lebih dahulu dibanding pendamping desa, tapi kenapa malah pendamping desa yang status kepegawaiannya sudah lebih jelas terlebih dahulu.

Sementara perangkat desa masih belum jelas aturannya. Konon, terkait perangkat desa ini, ada 16 aturan yang telah dikeluarkan pemerintah. Baik berbentuk Surat Keputusan Bersama (SKB), Keputusan Presiden (Kepres) dan Peraturan Menteri.

"Oleh karena itu, butuh sebuah perangkat hukum yang jelas tentang perangkat desa yang mengatur siapa sih yang berhak mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, jenis pekerjaan dan job description, waktu atau jam kerja, nominal gaji serta sistem penggajian. Ini yang akan menjadi acuan bagi perangkat desa di seluruh Indonesia," jelas Hatta.

Senada dengan Hatta, Anggota Komisi II DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa ini merupakan momentum yang baik untuk mempertegas kembali perangkat desa ini dalam sistem kepegawaian negara. Bisa melalui undang-undang baru, yang nanti bisa disusun bersama.

Namun juga bisa ditelusuri, apakah perangkat daerah itu masuk dalam turunan undang-undang desa yang sudah ada sebelumnya, misalnya melalui Kepres, atau PP (Keputusan mendagrai).

"Dengan demikian, Undang-Undang Desa yang telah ada diikuti juga dengan sistem penataan desa, termasuk kepala desa dan perangkat desa lainnya. Sehingga perangkat desa memiliki legal standing yang jelas dalam sistem pemerintahan desa. Karena bagaimanapun juga perangkat desa ini ada hubungannya dengan peran pemerintah daerah, " papar Ace.

Editor: Surya