Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Sebarkan Selebaran Eksekusi Terpidana Korupsi Pengadaan Genset dan Runway Hang Nadim Batam
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 25-01-2018 | 19:02 WIB
slebaran-kejari-batam.jpg Honda-Batam
Selebaran eksekusi yang dikeluarkan Kejari Batam (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Batam membuat selebaran pengumuman pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Agus Mulyana (DPO), terpidana korupsi pengadaan genset dan runway bandara Hang Nadim Batam.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Eduard Sihaloho SH, mengatakan berdasarkan putusan PN Tipikor Tanjungpinang nomor: 2/Pid.Sus-TPK/PN-Tpg tanggal 6 Oktober 2017, Kejaksaan Negeri Batam membuat selebaran pengumuman pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Agus Mulyana (DPO), terpidana korupsi korupsi pengadaan genset dan runway bandara Hang Nadim, yang diumumkan sejak tanggal 17 Januari 2018.

"Selebaran ini dibuat berdasarkan tindak lanjut yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis yang dijatuhkan kepada Agus Mulyana (DPO)," ujar Eduard saat ditemui di PN Tanjungpinang, Kamis(25/1/2018).

Eduard menjelaskan, adapun amar putusan Majelis Hakim PN Tanjungpinang antara lain, menyatakan bahwa terdakwa Agus Mulyana telah diadilinya secara In Absentia, menyatakan terdakwa Agus Mulyana terbukti secara sah melakukan dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan subsider, membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama primer.

Selanjutnya menyatakan terdakwa Agus Mulyana terbukti turut serta melakukan korupsi, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Mulyana dengan dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp10 ribu dan memerintahkan kepada JPU untuk mengumumkan putusan ini pada papan pengumuman Pengadilan, kantor pemerintahan daerah atau diberitahukan kepada keluarga," ucapnya.

Menurutnya, apabila ada informasi terhadap keberadaan terpidana harap melaporkan ke Kejaksaan Negeri Batam di nomor handphone 08121646310 dan 0812422067145.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akhirnya menetapkan Agus Mulyana, Direktur Utama CV Indhiang Kuring, tersangka dugaan korupsi pengadaan genset dan runway bandara Hang Nadim sebagai tersangka.

"Ditetapkan sebagai tersangka hari ini dan telah saya tanda tangani," kata Yusron, Kepala Kejari Batam.

Penetapan tersangka karena penyidik memiliki keyakinan serta menemukan alat bukti yang kuat berdasarkan hasil kesimpulan ekposes saat rapat tim penyidik. "Ada bukti surat, petunjuk tetapkan dua tersangka baru," ujarnya.

Untuk menghindari kedua tersangka melarikan diri, pihak Kejaksaan juga telah mengajukan pencekalan terhadap tersangka yang berdomisili di Jakarta tersebut. "Kita ajukan pencekalan ke Imigrasi biar tidak kabur," tegas Yusron.

Ketika ditanya kapan pihaknya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka, Yusron mengatakan secepatnya. "Segera dilakukan pemanggilan sebagai tersangka dan itu sudah dijadwalkan. Kalau sebagai saksi sudah dua kali diperiksa, tapi sebagai tersangka belum pernah," terangnya.

Editor: Udin