Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wanita Ini Mengaku Sudah Dua Kali Salurkan TKI ILegal Melalui SBP Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 25-01-2018 | 16:38 WIB
polsek-kkp11.jpg Honda-Batam
Penangkapan tersangka penyalur TKI oleh Polsek KKP Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - DA (48) seorang wanita penyalur lima orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ternyata sudah dua kali memberangkatkan TKI dari Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.

"Saya baru 2 kali, yang pertama dua orang dan yang kedua lima orang ini untuk dikirim ke Malaysia," ujar DA saat digiring ke ruangan Penyidik Sat Reskrim Polsek KKP SBP Tanjungpinang, Kamis (25/1/2018).

Sementara itu, Kanit Sat Reskrim Polsek KKP SBP Tanjungpinang Aiptu Freddy Simanjuntak mengatakan setelah tersangka ini diamankan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan, tersangka mengaku baru dua kali menyalurkan TKI Ilegal. "Baru dua kali tapi kita akan kembangkan lagi," katanya.

Baca: Polsek KKP SBP Tanjungpinang Bekuk Wanita Penyalur TKI Ilegal ke Malaysia

Menurutnya dengan kejadian seperti ini pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mempersempit ruang gerak para pelaku yang sengaja mencari keuntungan dengan mengirim TKI ilegal ke luar negeri. "Kita akan kembangkan kasus ini, untuk mempersempit ruang gerak para pelaku," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang mengamankan seorang pelaku penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal yang berinisial DA(48) di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, pukul 06.30 WIB, Rabu(24/1/2018).

Editor: Yudha