Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Empat Terdakwa Judi Cingkoko Ini Divonis Sangat Ringan Oleh Hakim PN Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 24-01-2018 | 19:26 WIB
penjudi-divonis-ringan.jpg Honda-Batam
Empat terdakwa judi cingkoko divonis sangat ringan yaitu selama 2 bulan dan 7 hari penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Empat terdakwa judi cingkoko divonis sangat ringan yaitu selama 2 bulan dan 7 hari penjara.

Putusan yang sangat ringan ini dibacakan oleh Ketua Mejelis Hakim Hendah Karmila Dewi SH serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Jhonson Sirait SH dan Iriati Khoirul Ummah di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (24/1/2018).

Dalam amar putusan yang sangat ringan ini, Hendah menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah mempergunakan kesempatan yang terbuka untuk berjudi, sebagaimana terbukti melanggar dakwaan kedua, Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti dipersidangan, kami Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada keempat terdakwa dengan hukuman 2 bulan dan 7 hari penjara," ujar Hendah.

Meskipun dalam petikan putusan yang dibacakan oleh Ketua Mejelis Hakim yang menyatakan seperti hal-hal yang memberatkan terdakwa salah satunya adalah akibat perbuatan terdakwa mengganggu ketertiban masyarakat.

Baca: Polres Tanjungpinang Tetapkan 6 Tersangka Penjudi Cingkoko

Namun persidangan kasus ini sedikit berbeda dengan persidangan kasus lainnya. Di mana pada hari itu juga putusan dibacakan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Hidayat SH membacakan tuntutan yang sangat ringan pula, yaitu 2 bulan dan 15 hari penjara.

Sementara itu, jika dibandingkan dengan kasus judi yang sama, putusan ini terbilang sangat khusus dan sangat ringan, dibandingkan dengan putusan kasus judi sie jie dengan tiga terdakwa masing-masing Maniso Santoso, Putut Gndro Yunianto dan Ahmad Efendi yang divonis oleh Majelis Hakim PN Tanjungpinang selama 4 bulan penjara beberapa tahun lalu.

Baca: Tiga Penjudi Divonis 4 Bulan Penjara

Jika dilihat dari dua kasus ini, terjadi ketimpangan terhadap putusan pengadilan. Padahal kasus ini sama-sama ditangani oleh PN Tanjungpinang.

Editor: Udin