Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Produk Tanpa SNI di PT IEV Indonesia Kawasan Tanjunguncang Diketahui Milik BS
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 24-01-2018 | 18:38 WIB
kimisi-i-sidak-gudang-barang-ilegal.jpg Honda-Batam
Komisi I DPRD Kota Batam menggerebek gudang milik PT IEV Indonesia kawasan Tanjunguncang. Diduga, gudang tersebut dijadikam tempat penyimpanan produk dari luar negeri tanpa izin masuk atau berlabel SNI, Rabu (24/1/2018) (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ratusan dus produk diduga hasil penyelundupan tanpa label SNI yang disidak Komisi I DPRD Kota Batam diketahui milik seorang berinisial BS.

Menurut pengakuan penjaga gudang dengan merek PT IEV Indonesia itu, Ari, ia hanya bertugas membuka dan menutup pintu gerbang gudang jika dilakukan bongkar muat.

"Biasanya bongkar muat malam. Ini sudah banyak diangkut ke luar. Yang punya barang ini Pak BS," ujarnya, Rabu (24/1/2018).

Selain itu, pada dus kemasan produk itu, terdapat tulisan yang diduga berasal dari Filipina.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardyanto, mengatakan, akan mencari tahu dan memanggil pemilik barang tersebut.

"Bea dan Cukai juga akan kita panggil untuk melakukan rapat dengar pendapat terkait hal ini," lanjutnya.

Berita sebelumnya, Komisi I DPRD Kota Batam menggerebek sebuah gudang milik PT IEV Indonesia kawasan Tanjunguncang. Diduga, gudang tersebut dijadikam tempat penyimpanan produk dari luar negeri tanpa izin masuk atau berlabel SNI, Rabu (24/1/2018).

Sidak yang dilakukan, setelah sebelumnya memastikan ke Bea dan Cukai Batam.

Sayangnya, transparansi dari Bea dan Cukai Batam masih belum ada. Sebab, masih ditemukan adanya barang ilegal yang masuk ke Batam.

Editor: Udin