Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang Benarkan Warga Binaannya Diperikasa BNN Kepri
Oleh : Syajarul Rusydy
Rabu | 24-01-2018 | 18:26 WIB
lapas-kls-2a-tanjungpinang.jpg Honda-Batam
Lapas Umun Kelas IIA Tanjungpinang (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kapala Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, Haswem Hasan, membenarkan adanya warga binaannya yang diperiksa oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri. Namun untuk permasalahannya, ia minta BATAMTODAY.COM langsung bertanya pada pihak BNN.

"Iya benar, semalam BNN ke sini. Tapi kalau untuk permasalahannya lebih baik tanya langsung ke BNN," kata Haswem saat di halaman Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, di KM 18 Kijang, Rabu (24/1/2018).

Sementara itu, Kasi Pembinaan Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, Gatot, mengatakan warga binaan yang diperiksa oleh BNN itu adalah Mohktar (33), Warga Negara Asing asal Malaysia.

"Dia WNA asal Malaysia, pindahan dari Rutan Batam, kemudian masuk ke Lapas Narkotika Kelasa IIA Tanjungpinang. Sanjutnya masuk ke kita (Lapas Umum Kalas IIA Tanjungpinang) pada tangga 4 Januari 2017 kemarin," tutur Gatot.

Mohktar ini, kata Gatot, merupakan warga binaan yang tersandung kasus narkotika dengan hukuman 14 tahun kurungan. Untuk sisa hukumannya 12 tahun 11 bulan 1 hari lagi.

"Di sini, Mohktar menghuni di bilik D kamar 10 bersana 10 orang warga binaan lainnya," papar Gatot.

Di kesempatan itu, Kepala Satuan Warga Binaan Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, Rio, menyampaikan keseharian Mokhtar ini dikenal baik, jarang bermasalah. Begitu juga dengan ibadahnya, terbilang rajin.

"Pas datang BNN keget juga, karena selama ini si Mohktar ini anaknya bagus, sama la macam warga binaan yang lainnya," kata Rio.

Saat disinggung terkait penggunana handphone, Rio mengatakan warga binaan di Lapas Umun Kelas IIA Tanjungpinang dilarang menggunakan handphone. Kalau ada perlu atau ingin meghubungi keluarga, pihak Lapas sudah menyiapkan wartel kusus untuk warga binaan.

"Kalau handphone di sini gak boleh, kita sudah siapkan wartel kalau warga binaan membutuhkan, dengan waktu yang ditentukan, yakni pas jam dinas dan diawasi," kata Rio.

Selain itu, pihak Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang selama ini juga rutin menggelar razia. Karena kalau kedapatan di kamar ada yang menggunakan handphone, pihak Lapas tidak segan-segan langsung memberikan sanksi.

"Bagi yang kedapatan langsung kita kasih sangsi, salah satunya mencabut hak-hak warga binaan. Seperti hak membesuk, itu kita cabut kalau ada yang melanggar peraturan," pungkas Rio.

Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri menciduk Warga Negara Malaysia berinisal Mu dari balik jeruji Lapas Kelas II A Tanjunpinang, Batu 18, Selasa (23/1/2018). MU (32) diamankan karena diduga telah mengendalikan penyeludupan narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia.

Kepala BNN Kepri Brigjen Pol Ricad Nainggolan dalam eksposnya mengatakan, pada Sabtu, 20 Januari 2017, sekira pukul 15.30 Wib di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre petugas Bea dan Cukai Batam mengamankan 1 orang laki-laki atas nama MF (29) WN Malaysia karena kedapatan memiliki narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 241,13 gram.

Informasi yang diperoleh, berdasarkan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu dari keempat tersangka jaringan Malaysia-Batam-Surabaya itu menggunakan modus dengan menyimpan sabu di dalam anus. Dari hasil penyelidikan diketahui peredaran itu dikendalikan dari jeruji Lapas Narkotika Kelas II Tanjunpinang.

Berdasarkan informasi itu, MU diamankan dari balik jeruji. Saat ini, Rabu (23/1/2018) MU sedang diambil keterangannya oleh penyidik BNNP Kepri.

Editor: Udin