Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tindak Lanjut LHP-BPK Atas Temuan di APBD 2016 Mengendap

Disdik Kepri Belum Kembalikan Kerugian Negara Rp780 Juta Dana APBD 2016
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 24-01-2018 | 18:14 WIB
Sekda-Areif-Fadillah1.gif Honda-Batam
TS Arif Fadillah, sebagai Ketua Tim TP-TGR tindak lanjut LKHP-BPK (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sejumlah temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) atas dugaan penyelewengan anggaran yang mengakibatkan kerugiaan negara, hingga saat ini mandek dan belum ditindaklanjuti sejumlah dinas di Provinsi Kepri.

Salah satuya adalah dugaan kelebihan bayar dan tidak sesuainya progress keuangan dari progres sejumlah proyek pekerjaan APBD 2016 di Dinas Pendidikan Kepri tahun 2016.

Dari LHP BPK tersebut, selain ditemukan banyaknya pelanggaran administrasi yang bertentangan dengan aturan, juga ditemukan sejumlah pekerjaan proyek yang mengkibatkan kerugian negara senilai Rp780 juta yang harus ditindaklanjuti dengan pengembalian oleh PA, PPK dan PPTK Dinas Pendidikan Kepri.

Sayangnya, hingga 6 bulan lebih LHP Penggunaan APBD 2016 itu dikeluarkan BPK yang memerintahkan agar ditindaklanjuti Tim Penyelesaian Kerugian Daerah/ Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan-Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) dalam memproses penyelesaian kerugian negara itu, hingga saat ini dana tersebut belum dikembalikan aparatur Dinas Pendidikan Kepri.

Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah, sebagai Ketua Tim TP-TGR tindak lanjut LKHP-BPK, juga mengakui belum menerima laporan dari Inspektorat Daerah dan Badan Keuangan Daerah (BKD) tentang tindak lanjut pengembaliaan dana tersebut.

"Di Tim TP-TGR memang saya ketuanya, dan ada juga Asisten III dan Inspektorat sebagai pengendali. Tapi mengenai pengembaliaan ini, memang belum ada laporan dan pemberitahuan ke saya," ujarnya, Rabu (24/1 2018).

Kepada wartawan, Arif juga menyatakan akan segera mempertanyakan hal tersebut, karena sesuai dengan aturan, tindak lanjut sejumlah temuan LHP-BPK atas penggunaan APBD, 6 bulan setelah dilaporkan harus ditindaklanjuti, sehingga tidak berdampak hukum atas dugaan korupsi.

"Kalau memang rekomendasi LHP-BPK menyatakan dikembalikan harus dikembalikan, dan kita juga melakukan evaluasi pada OPD terkait," sebutnya.

Editor: Udin