Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Koruptor Dana Hibah UT Natuna Dituntut 2 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 24-01-2018 | 10:38 WIB
koruptordanahibah.jpg Honda-Batam
Terdakwa Muhammad Yunus bersama penasehat hukumnya usai mendengar surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Muhammad Yunus, Ketua Pusat Pelayanan Mahasiswa Universitas Terbuka (UT) Ranai, yang didakwa menrugikan negara Rp1,1 miliar dari dana hibah APBD Natuna tahun 2011, dituntut 2 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (23/1/2018) malam.

Selain hukuman penjara, jaksa penuntut umum, Ali Naex Hasibuan juga menuntut terdakwa membayar denda Rp50 juta, subider 3 bulan kurungan. Bahkan, terdakwa juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp1,1 miliar.

Menurut jaksa, terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, hingga menyebabkan kerugian negara sebagaimana melanggar pasal 3, jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

"Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan, serta membebani terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp1,1 miliar," kata Ali, membacakan surat tuntutan.

Mengenai uang pengganti, sambung Ali, jika terdakwa tidak mampu membayar akan diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.

Terhadap tuntutan itu, terdakwa didampingi penasehat hukum Tomi Mardiansyah, menyantakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis, pada sidang berikutnya.

Setelah mendengar pembacaan surat tuntutan dan pernyataan terdakwa, majelis hakim Santonius Tambunan, Iriaty Khoirul Ummah dan Yon Efri, menunda sidang selama satu pekan.

Sebelumnya, Kajati Kepri Yunan Harjaka mengatakan, penetapan tersangka Muhammad Yunus merupakan hasil tindak lanjut penyidikan dalam korupsi pemberian dana hibah APBD 2011 oleh Pemerintah Kabupaten Natuna kepada Ketua Pusat Pelayanan Mahasiswa Universitas Terbuka (UT) Pokja Ranai Natuna.

Dari fakta dan data penyidikan yang dilakukan pada 21 Februari 2011, Ketua Pusat Pelayanan Mahasiswa Universitas Terbuka (UT) Pokja Ranai Natuna mengajukan proposal bantuan pendidikan sebesar Rp1,4 milliar. Dari ajuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Natuna menyetujui Rp1,4 milar melalui NPHD Bupati pada 24 Februari 2011.

Pengucuran dana APBD 2011 Natuna ini ternyata penggunaannya tidak sesuai dengan proposal yang diajukan dan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah juga tidak ada. Hal ini bertentangan dengan Permendagri nomor 39 tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Permadagri nomor 13 Tahun 2009, tentang tata cara dan mekanisme pengajuan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah.Atas perbuatan tersangka Muhammad Yunus, negara dirugikan sebanyak Rp1,1 miliar.

Editor: Gokli