Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Awal Tahun 2018, KPPBC Karimun Lakukan Lima Kali Penegahan
Oleh : Wandy
Rabu | 24-01-2018 | 09:02 WIB
barang-hasil-penegahan-kppbc-tbk.jpg Honda-Batam
Barang bukti penegahan KPPBC TMP B TBK (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kantor Pengawasan dan Pelayana Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun, sepanjang bulan Januari 2018 melakukan lima kali penegahan.

Dari kelima penegahan tersebut tidak ada satupun pemilik barang. Hal itu diketahui pada saat ekspos penegahan yang dilaksanakan di Kantor KPPBC Tanjungbalai Karimun, Selasa (23/1/2018) sore.

Pada penegahan pertama dilakukan pada Minggu (7/1/2018) terhadap barang kena cukai berupa 12 botol minuman mengandung Etil Alkohol golongan B merek gingseng dan 12 botol merek SL.

Minuman berakohol 19 persen itu ditemukan di Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun. Adapun perkiraan nilai barang sekitar Rp1.200.000 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp487.000.

"Sejak awal Januari, sudah lima kali kita lakukan penegahan," kata Kepala KPPBC Tanjungbalai Karimun, Benhard Sibarani.

Untuk penegahan kedua yang dilakukan tim P2 KPPBC Tanjungbalai Karimun, mengamankan sebanyak 40 kaleng bir merek Tiger dan 20.000 batang rokok khusus kawasan bebas merek Ina Bold.

Barang larangan atau pembatasan tersebut juga diamankan di Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun. Adapun perkirakan nilai barang sekitar Rp11.936.000 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp7.547.000.

Penegahan ketiga di Pelabuhan Kolong, Kelurahan Sei Lakam, pada Senin (15/1/2018) terhadap 609 karung ball press dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp121.800.000. Pada saat penangkapan di atas kapal, petugas tidak menemukan pemilik barang ataupun ABK kapal.

"Sudah semalaman kita menunggu, namun hingga saat ini pemilik barang belum juga ada yang datang," ungkap Kepala Seksi P2 KPPBC Tanjungbalai Karimun, Jangka.

Selain itu petugas juga menegah sebanyak 32.000 batang rokok khusus kawasan bebas merek Bro Mild dan 120 kaleng minuman MMEA.

Selanjutnya penegahan keempat kembali dilakukan di Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun dengan perkiraan nilai barang tersebut sekitar Rp14.240.000 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp13.354.800.

Dan penegahan kelima terjadi pada Minggu (21/1/2018) di perairan Selat Durian Tanjungbalai Karimun. Adapun barang yang diamankan petugas berupa dua colly atau 101 kotak aksesoris ponsel dan 18 colly atau 115.360 batang rokok kawasan bebas berbagai merek. Dengan perkiraan nilai barang yang ditegah ini sekitar Rp100.503.700 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp48.043.548.

Penegahan terakhir dilakukan pihaknya setelah mendapatkan laporan mengenai dugaan tindak penyelundupan menggunakan kapal ferry penumpang.

"Jadi kita kejar dan berhentikan kapalnya, saat dicari pemiliknya tidak ditemukan," katanya.

Editor: Udin